Kamis, 03 April 2025
Beranda / Ekonomi / 2 Perusahaan Perikanan Indonesia Disetujui GACC Ekspor ke Tiongkok

2 Perusahaan Perikanan Indonesia Disetujui GACC Ekspor ke Tiongkok

Selasa, 01 April 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. kKP

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemangku kebijakan kelautan dan perikanan Indonesia berhasil menambah jumlah perusahaan perikanan Indonesia yang dapat melakukan ekspor ke Tiongkok, setelah bernegosiasi dengan otoritas kompeten setempat, GACC (Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok). 

Perusahaan-perusahaan yang telah mendapat persetujuan nomor aktif dari GACC siap melakukan kegiatan ekspor produk perikanan (aquatic product) sehingga memperkuat daya saing produk Indonesia di Negeri Tirai Bambu. 

"Saya telah menerima pemberitahuan resmi dari mitra GACC kami di Tiongkok yang menyatakan mereka telah menyetujui lagi 2 perusahaan ekspor perikanan kita dan menyatakan bahwa sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) yang telah diterapkan oleh Badan Mutu KKP dapat diandalkan, kuat, dan konsisten,” sebut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP atau dikenal sebagai Badan Mutu KKP, Ishartini dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Dua UPI yang mendapatkan persetujuan yaitu PT. Bahari Biru Nusantara dan PT. Sentral Benoa Utama. Saat pandemi Covid-19 lalu, kedua perusahaan ini sempat dilarang melakukan ekspor karena adanya jejak virus tersebut.  

Ishartini mengutarakan, Badan Mutu KKP selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas kompeten Tiongkok, sehingga permasalahan hambatan ekspor dapat terurai. Ishartini juga menerangkan bahwa UPI siap ekspor berarti telah menerapkan SJMKHP secara konsisten dan operasional yang selalu dikelilingi oleh para Inspektur Mutu, Badan Mutu KKP. 

KKP mengawal perusahaan perikanan yang siap mengekspor untuk mendapatkan persetujuan di negara tujuan. UPI yang siap melakukan ekspor memberikan rekomendasi resmi dan mengajukan pendaftarannya ke otoritas yang kompeten di negara tujuan untuk mendapatkan persetujuan.

"Intinya kalau mau ekspor harus bisa dibuktikan juga telah menerapkan HACCP, tim saya akan membantu untuk itu. Kalau sudah ber-HACCP nanti kalau mau kirim ke negara tujuan kami akan terbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan,” imbuhnya. 

Jumlah ekspor UPI ke Tiongkok terus meningkat

Otoritas kompeten Tiongkok GACC dan otoritas kompeten Indonesia KKP telah memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement atau MRA dalam bidang jaminan mutu dan keamanan produk perikanan atau produk akuatik. Melalui MRA ini, KKP berhasil menambah jumlah UPI yang dapat melakukan ekspor ke Tiongkok setiap tahunnya. 

Secara beruntun sejak 2023, 2024 dan 2025 (per Maret 2025) jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang melakukan ekspor ke Tiongkok masing-masing 386, 522 dan 544 UPI. Dari 10 komoditas perikanan yang paling banyak diekspor ke Negara Tirai Bambu yaitu rumput laut, cumi - cumi, layur, gulama, sotong, kurisi, udang vannamae, bawal, kepiting, tenggiri. 

“Saat ini di Tiongkok sebenarnya jenis komoditas perikanan yang diekspor banyak sekali, namun memang masih didominasi cephalopoda, rumput laut, ikan demersal. Kami saat ini memang selalu bersinergi dengan K/L terkaiit di dalam negeri dan KBRI Beijing untuk diversifikasi produk ekspor dan peningkatan volume,” terang Ishartini.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI