Beranda / Ekonomi / Bank Aceh Luncurkan Program Wakaf Berbasis Deposito

Bank Aceh Luncurkan Program Wakaf Berbasis Deposito

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pimpinan Bank Aceh Syariah bersama stakeholder perbankan. Foto: Humas BAS


DIALEKSIS.COM | Aceh - Bank Aceh Syariah meluncurkan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang dinilai berperan penting dalam pengembangan lembaga keuangan syariah. Program ini diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi syariah, dan meningkatkan reputasi perbankan syariah.

Peluncuran produk tersebut ditandai dengan Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah CWLD yang diselenggarakan di Meuligoe Gubernur Aceh pada Jumat (25/10/2024).

Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menjelaskan bahwa CWLD memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.

"Dengan menyalurkan dana wakaf melalui CWLD, kami dapat berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Fadhil dalam sambutannya.

Menurut Fadhil, CWLD juga berpotensi memperkuat ekonomi syariah, khususnya di Indonesia dan Aceh. "Semakin banyak dana yang disalurkan melalui CWLD, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pengembangan kegiatan ekonomi berbasis syariah," jelasnya.

Alumni Fakultas Hukum USK tersebut menekankan bahwa peluncuran CWLD membuktikan komitmen lembaga keuangan syariah tidak hanya pada aspek profitabilitas, tetapi juga pada pemberian manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyambut positif inisiatif tersebut. "Ini merupakan terobosan penting dalam pengelolaan ekonomi yang menggabungkan semangat wakaf dengan manajemen yang baik," ungkapnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Derfi Andri.

Turut hadir pula para Deputi Komisioner dan Analis Eksekutif OJK RI, Kepala OJK Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta para Asisten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda