Beranda / Ekonomi / Berikut Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2023 di Setiap Provinsi

Berikut Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2023 di Setiap Provinsi

Minggu, 18 Juni 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Keterangan: Cara cek pajak online. Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemilik kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil, perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan miliknya. Saat ini, pemilik kendaraan bisa melakukan cek pajak kendaraan online yang telah disediakan lewat e-samsat.

Lebih lanjut, simak informasi lengkap dan langkah-langkahnya di bawah ini.

Secara umum, kendaraan bagi Indonesia baik itu mobil atau motor bisa cek pajak kendaraan online, melalui:

1. Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Cek pajak kendaraan bisa melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di App Store atau Google Play.

Apabila sudah terunduh, berikut adalah langkah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi:

Buka aplikasi SIGNAL

Lakukan registrasi dengan memasukan data-data yang diminta

Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NKRB'

Klik 'Lanjut'

Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul

Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik 'Lanjut'

Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar

Klik lanjut 'Lanjut'

Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih

Tunggu hingga proses pembayaran pajak selesai

2. Cek Pajak Motor Online Lewat Website Samsat

Kunjungi laman https://e-samsat.id

Pilih kode plat Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada

Pilih provinsi

Klik tombol "Cek Sekarang"

Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar, dan rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka

3. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Buka menu SMS

Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat

motor/warna motor

Kirim forma tersebut ke 08112119211

Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar

Cek Pajak Kendaraan Online Setiap Provinsi di Indonesia

Sudah ada juga beberapa daerah yang memiliki aplikasi bayar pajak kendaran online yang bisa diunduh.

Dilansir laman resmi Info Samat, berikut adalah laman dan aplikasi resmi dari Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Se-Indonesia yang terhubung dengan sistem pajak online.

Lebih lanjut, untuk mempermudah detikers berikut adalah daftar laman Samsat di beberapa provinsi untuk cek pajak kendaraan online:

DKI Jakarta

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Jawa Barat

https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Jawa Tengah

https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole

Jawa Timur

https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Banten

http://36.67.59.193:8484/infopkb/

DIY Yogyakarta

https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak

Bali

https://portal.bpdbali.id/infosamsat/

D.I Aceh

https://esamsat.acehprov.go.id/

Sumatera Utara

https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/

Riau

https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

Sumatera Barat

https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan

Jambi

http://jambisamsat.net/infopkb.html

Sumatera Selatan

https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang

Lampung

http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/

Kepulauan Riau

https://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak

Sulawesi Tenggara

http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb

Sulawesi Selatan

https://bapendasulsel.web.id/

Sulawesi Utara

http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak

Kalimatan Timur

http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

Kalimatan Tengah

https://info.samsatkalteng.id/

Nusa Tenggara Barat (NTB)

https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb

Maluku

https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx

Maluku Utara

https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx

Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online

Kehadiran aplikasi SIGNAL diharapkan bisa memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman serta mudah. Pastikan kamu sudah membuat akun SIGNAL ya.

Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut merupakan langkah pembayaran dokumen atas pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL:

Buka aplikasi SIGNAL

Isi beberapa data yang diminta

Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

Jika sudah, pilih menu 'Generate Kode Bayar'

Pilih salah satu Bank

Klik 'Lanjut' dan ikuti petunjuk tentang cara pembayaran yang tampil di layar

Pilih "Lanjut" dan lakukan pembayaran

Pembayaran pajak kendaraan online pun selesai. Pastikan juga cek status pembayaran telah selesai diproses atau belum.

Apabila pembayaran pajak kendaraan berhasil, maka kamu hanya perlu menunggu dokumen ke alamatmu.

Itu tadi informasi seputar langkah dan cara cek pajak kendaraan online yang bahkan bisa dilakukan lewat HP saja. Jadi, pemilik kendaraan jadinya tidak perlu ribet lagi untuk antre di kantor Samsat. [detik]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda