DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan seluruh kegiatan operasional pada Senin, 18 Agustus 2025, ditiadakan.
Keputusan ini diambil dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, serta mengacu pada Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
"Sehubungan dengan libur nasional HUT ke-80 RI, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 tidak diselenggarakan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Kamis(14/8/2025).
Dengan keputusan ini, BI tidak mengoperasikan:
1. Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
2. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
3. Layanan operasional kas
4. Transaksi operasi moneter rupiah dan valas
5. Penerbitan JIBOR, INDONIA, dan JISDOR
"Pelaksanaan kegiatan di industri sektor keuangan pada tanggal 18 Agustus 2025 menjadi kewenangan masing-masing institusi," pungkas Ramdan.[ra]