Selasa, 14 Oktober 2025
Beranda / Ekonomi / BMK Banda Aceh: Penerima Modal Usaha yang Lulus Admisnitrasi Tidak Matikan Handphone

BMK Banda Aceh: Penerima Modal Usaha yang Lulus Admisnitrasi Tidak Matikan Handphone

Selasa, 14 Oktober 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh secara resmi mengumumkan nama-nama calon penerima modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. [Foto: Diskominfo BNA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh secara resmi mengumumkan nama-nama calon penerima modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka yang lulus dapat dilihat di link: s.id/PengumumanBMK2025.

Ketua BMK Banda Aceh, M.Yusuf Al-Qardhawy mengatakan mulai tanggal 16-25 Oktober 2025 mendatang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan survei usaha oleh Tim Baitul Mal Kota Banda Aceh.

“Mulai hari Kamis ini 16 Oktober Tim Baitul Mal akan turun langsung ke lapangan atau rumah-rumah calon penerima modal usaha termasuk ke tempat usahanya sejak pagi hingga sore hari, jadi jangan matikan handphone,” kata Yusuf.

Yusuf juga meminta kepada calon penerima modal usaha agar memberikan informasi yang jujur, objektif dan tidak ada yang ditutupi.

“Mohon berikan informasi yang jujur dan objektif ketika Tim Baitul Mal turun. Kepada petugas atau tim yang turun diharapkan juga tidak diskriminatif terhadap siapapun, hadapi masyarakat dengan penuh santun, berakhlak, berwibawa, lemah lembut dan ramah. Berikan salam ketika bertemu dengan masyarakat calon mustahik,” pinta Yusuf.

Yusuf menjelaskan dari 3.680 orang yang ikut mendaftar yang lulus administrasi sebanyak 3.188 kemudian nantinya setelah diverifikasi ke tempat usaha akan diambil sebanyak 1000 penerima bantuan.

“Dari 3.680 orang yang ikut mendaftar secara online dan administrasi setelah diverifikasi secara ketat terdapat 3.188 orang yang dinyatakan lulus atau terpenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual ke lapangan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, lebih empat ratus orang tidak terpenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BMK Banda Aceh. Mereka yang dinyatakan tidak lulus administrasi antara lain karena tidak ada surat keterangan usaha dari keuchik, atau stempel maupun tanda tangannya di-scan, bukan asli. Ada juga ditemukan KK yang statusnya ASN, TNI-Polri dan sebagainya.

“Mayoritas yang dinyatakan tidak lulus adalah yang tidak dicantum surat keterangan memiliki usaha atau stempel dan tanda tangan asli. Ada yang hanya di-scan. Kemudian ditemukan di KK-nya salah satunya berprofesi ASN, TNI maupun Polri,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI