Jum`at, 17 Oktober 2025
Beranda / Ekonomi / Diakui AS, KKP Kini Wajibkan Sertifikat Mutu untuk Ekspor Udang

Diakui AS, KKP Kini Wajibkan Sertifikat Mutu untuk Ekspor Udang

Kamis, 16 Oktober 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mendapat pengakuan sebagai Certifying Entity (CE) dari Pemerintah Amerika Serikat untuk produk udang asal Indonesia. Pengakuan ini mewajibkan ekspor udang dari wilayah Jawa dan Lampung ke AS disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137 yang diterbitkan langsung oleh KKP.

“KKP telah ditetapkan sebagai Certifying Entity oleh Pemerintah Amerika Serikat, sehingga setiap ekspor udang dari Jawa dan Lampung ke AS wajib dilengkapi dengan Sertifikat Mutu yang kami terbitkan,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (16/10/2025).

Terkait Aturan Import Alert 99-52

Penetapan KKP sebagai CE merupakan tindak lanjut dari kebijakan Import Alert 99-52 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (US FDA). Regulasi ini mewajibkan udang impor dari Indonesia, khususnya dari Jawa dan Lampung, memiliki sertifikasi bebas dari cemaran radioaktif Cesium 137.

“Perlu digarisbawahi bahwa Import Alert 99-52 bukanlah larangan atau red list,” ujar Ishartini. “Ini hanya penambahan persyaratan untuk udang dari UPI (Unit Pengolahan Ikan) yang berlokasi di Jawa dan Lampung. Sementara ekspor dari daerah lain tetap berjalan seperti biasa.”

Libatkan BAPETEN dan BRIN

Proses sertifikasi mutu ini dilakukan KKP bersama dua lembaga utama di bidang nuklir, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keduanya berperan dalam pengujian dan verifikasi kadar radiasi pada produk udang yang akan diekspor.

“Hanya KKP yang diakui sebagai satu-satunya lembaga penerbit Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137, dan prosesnya melibatkan pengujian dari BAPETEN dan BRIN,” tegas Ishartini.

Menjamin Keamanan dan Daya Saing Udang Indonesia

Dengan pengakuan ini, KKP berharap produk udang Indonesia semakin diterima di pasar internasional, khususnya Amerika Serikat. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa produk yang dikirim memenuhi standar keamanan pangan dan bebas dari cemaran radioaktif.

“Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan mendorong ekspor udang Indonesia tetap kompetitif di pasar global,” pungkas Ishartini. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI