DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional dan kinerja Bank Aceh, para pemegang saham menggelar RUPS LB pada 17 Maret 2025 di Pendopo Gubernur Aceh, yang dihadiri langsung oleh para Bupati/Walikota.
Menurut Iskandar, Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, hasil RUPS LB tersebut memutuskan untuk membatalkan keputusan RUPSLB yang sebelumnya dilakukan secara hybrid (online dan offline) pada 14 Maret 2025.
Pada RUPSLB sebelumnya, telah diputuskan pemberhentian Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas, dan Direktur Kepatuhan, Numairi, sehingga hanya tersisa satu anggota direksi, yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi.
Keputusan ini bertentangan dengan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang mensyaratkan minimal tiga anggota direksi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemegang saham memutuskan untuk membatalkan seluruh hasil RUPS LB tanggal 14 Maret 2025 dan menyepakati pengaktifan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis serta Numairi sebagai Direktur Kepatuhan.
Selain itu, dalam RUPS LB tersebut juga ditetapkan bahwa Fadhil Ilyas kembali ditunjuk sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh, sedangkan M. Hendra Supardi kembali menjabat sebagai Direktur Dana & Jasa.
Sepanjang tahun 2024, kinerja keuangan Bank Aceh di bawah kepemimpinan Fadhil Ilyas menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebagai berikut:
Aset
2023: Rp30,4 triliun
2024: Rp31,9 triliun
Dana Pihak Ketiga (DPK)
2023: Rp24,4 triliun
2024: Rp26,2 triliun
Pembiayaan
2023: Rp18,7 triliun
2024: Rp20,4 triliun
Laba
2023: Rp575 miliar
2024: Rp590 miliar
Dengan langkah strategis ini, Bank Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola yang baik dan meningkatkan kinerjanya di masa mendatang.