Senin, 14 Juli 2025
Beranda / Ekonomi / Harga Batubara Acuan Juli 2025 Naik Jadi USD107,35 per Ton

Harga Batubara Acuan Juli 2025 Naik Jadi USD107,35 per Ton

Minggu, 13 Juli 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Pemerintah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Periode Pertama Juli 2025 sebesar USD107,35 per ton. [Foto: dok. KESDM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Periode Pertama Juli 2025 sebesar USD107,35 per ton. Harga ini tercatat naik USD8,74 atau 8,86% dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025 yang berada di angka USD98,61 per ton.

Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, harga ini justru turun tajam.

“Jika dibandingkan HBA Juli 2024 yang sebesar USD130,44 per ton, maka HBA Juli 2025 turun USD23,09 atau sekitar 17,70% secara year-on-year (YoY),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (13/7/2025).

Menurut Tri, naiknya HBA Juli 2025 ini dipengaruhi oleh peningkatan harga jual batubara dalam periode pengapalan pada minggu kedua Mei hingga minggu pertama Juni 2025.

“Formula HBA ini dihitung dari rata-rata tertimbang harga jual batubara secara Free on Board (FOB Vessel) dalam spesifikasi tertentu yang terekam di ePNBP Minerba,” jelasnya.

Dasar Aturan & Kategori HBA

Penetapan HBA ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Dalam beleid tersebut, terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batubara, yaitu:

1. HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD107,35 (naik 8,86%)

2. HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD71,50 (turun 5,47%)

3. HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD49,78 (turun 0,94%)

4. HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD35,87 (turun 0,75%)

Harga-harga ini berlaku untuk periode 1 Juli hingga 14 Juli 2025, dan akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB). HPB nantinya disesuaikan dengan kualitas batubara seperti nilai kalor, kadar air, sulfur, dan abu.

“Harga ini penting karena akan menjadi acuan dalam pembayaran royalti dan kontrak penjualan ekspor maupun domestik,” pungkas Tri. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI