Minggu, 08 November 2026
Beranda / Ekonomi / Insentif Sabang Tersendat, BPKS Minta Menko Perekonomian Turun Tangan

Insentif Sabang Tersendat, BPKS Minta Menko Perekonomian Turun Tangan

Minggu, 08 November 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnaen. Foto: Dok. BPKS


DIALEKSIS.COM | Sabang - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memimpin penyelarasan aturan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kepala BPKS, Tgk. Iskandar Zulkarnaen, Ph.D., menilai tumpang tindih aturan antarkementerian membuat sejumlah insentif sulit dimanfaatkan pelaku usaha. 

Melalui diskusi bersama Dialeksis, Minggu (8/11/2026), Iskandar mengatakan usulan itu ia sampaikan bersama Gubernur Aceh. Menurut dia, perubahan aturan penanaman modal selama sekitar 25 tahun menyulitkan penerapan fasilitas kawasan bebas. Ia mengusulkan Menko Perekonomian sebagai pengampu karena pengembangan Sabang bersinggungan dengan kebijakan investasi, perdagangan, dan industri. 

Iskandar pernah menyampaikan persoalan itu kepada Dialeksis di kantor BPKS pada 2 Mei 2025. Saat itu, ia meminta Forum Bersama Aceh, yang menghimpun anggota DPR dan DPD asal Aceh, membantu menyelaraskan aturan pusat dengan kebutuhan Sabang. Ia berharap pengembangan kawasan bisa menambah pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja. 

Sabang menyandang status kawasan perdagangan bebas sejak 2000. Pasal 167 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur fasilitas berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaksanaan fasilitas kepabeanan dan perpajakan itu antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. 

Iskandar mengaitkan lemahnya koordinasi antarkementerian dengan pembubaran Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada 2016. Pasal 2 huruf g Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 mengalihkan fungsi dewan tersebut kepada lembaga yang menangani pengembangan kawasan ekonomi khusus. 

Masalah perizinan pernah dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023, BPK menemukan penerbitan izin usaha di Kawasan Sabang belum sepenuhnya ditangani BPKS. BPK merekomendasikan pembentukan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. 

BPKS Dorong Pelabuhan Sabang Jadi Pusat Alih Muat

Salah satu keputusan yang diminta BPKS ialah penetapan Pelabuhan Sabang sebagai pusat alih muat regional. Kapal yang singgah dapat memindahkan peti kemas ke kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan. Menurut laporan diterima Dialeksis, kawasan Pelabuhan CT-3 mencakup sekitar 12 hektare dan memiliki ruang terbuka untuk bongkar muat serta penumpukan peti kemas. 

“Hal utama yang kita butuhkan adalah kebijakan nasional untuk menetapkan pelabuhan ini menjadi pusat alih muat,” kata Iskandar menjelaskan lebih mendalam kepada Dialeksis.

Dalam wawancara penutup kepada Dialeksis, Iskandar mengatakan rencana pelayaran Sabang - Andaman perlu ditopang kesiapan layanan bea cukai, imigrasi, dan karantina, serta kepastian operator dan arus barang. Ia meminta rencana kerja merinci proyek yang didahulukan, pihak pelaksana, skema pembiayaan, dan target dimulainya pelayaran.

“Harus semakin jelas tahapan kerjanya. Dari sana kementerian, Pemerintah Aceh, BPKS maupun pelaku usaha mempunyai pegangan yang sama untuk bergerak,” kata Iskandar tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI