Sabtu, 26 Juli 2025
Beranda / Ekonomi / Juknis Lama Masih Sah, Ini Penjelasan Pakar Akuntansi

Juknis Lama Masih Sah, Ini Penjelasan Pakar Akuntansi

Kamis, 24 Juli 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si., menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, keberadaan petunjuk teknis (juknis) yang sah merupakan landasan penting. 

Menurutnya, selama juknis yang baru belum diterbitkan, maka juknis lama tetap berlaku dan dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan pandangan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, seperti yang dilansir salah satu media online, bahwa proyek yang berjalan sebelum terbitnya juknis baru tetap dapat dilaksanakan merujuk pada juknis yang lama.

“Secara prinsip, sebelum juknis baru terbit, maka juknis lama masih berlaku. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa harus menunggu juknis baru untuk mengeksekusi anggaran,” ujar Syukriy saat dimintai tanggapan oleh Dialeksis.com, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Syukriy menjelaskan bahwa dalam praktik pelaporan dan pencairan dana, realisasi kegiatan dianggap sah apabila sudah teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diunggah ke dalam aplikasi resmi milik pemerintah pusat, yaitu OM-SPAM. Setelah data terealisasi tercatat di sistem tersebut, barulah pemerintah pusat akan melakukan transfer anggaran.

“Suatu kegiatan dianggap terealisasi apabila sudah diunggah ke dalam aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Pusat akan mentransfer dana setelah memastikan bahwa realisasi tersebut telah tercatat di sistem. Jika tidak terealisasi, maka dana tersebut bisa menjadi ‘uang mati,” jelasnya.

Semua kegiatan yang masuk ke OM-SPAN, lanjutnya, sudah melalui review inspektorat. 

Menurut Syukriy, terdapat kesalahan pemahaman apabila ada pihak-pihak yang berpandangan bahwa kegiatan harus menunggu juknis baru untuk bisa dijalankan. Padahal, tidak ada satu pun klausul dalam juknis lama yang menyatakan keharusan menunggu penerbitan juknis terbaru.

“Kalau alasannya harus menunggu juknis baru, justru akan berdampak pada keterlambatan realisasi anggaran. Ini bisa menimbulkan efek domino terhadap kinerja pelaksanaan program di daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara kebijakan, pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada juknis lama tidak melanggar aturan, selama juknis tersebut belum digantikan secara resmi. Bahkan, kata dia, tidak ada pula pernyataan dalam juknis lama yang menyebutkan bahwa dokumen itu cacat atau tidak dapat digunakan lagi.

“Jadi, kalau ada argumentasi yang menyebut bahwa juknis lama tidak berlaku dan harus menunggu juknis baru, itu keliru. Kebijakan tidak dilanggar, dan tidak ada ketentuan dalam juknis lama yang menyatakan bahwa dokumen tersebut cacat. Ini soal interpretasi dan pemahaman regulasi yang kurang tepat,” pungkas Syukriy.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, menyatakan bahwa kegiatan DAK Fisik yang dilaksanakan pada tahun 2025 masih berpedoman pada juknis lama tahun 2024, sebab hingga saat ini juknis baru belum diterbitkan. 

Pernyataan ini muncul untuk menanggapi polemik terkait pelaksanaan program yang dinilai mendahului regulasi.

Dengan penjelasan ini, Syukriy berharap tidak ada lagi keraguan atau penafsiran yang keliru dalam memahami mekanisme pengelolaan anggaran dan dasar hukum pelaksanaan program, agar pelaksanaan kebijakan publik tetap berjalan efektif dan tidak terhambat oleh mispersepsi administratif.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI