DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia mendapat peluang memperluas pasar produk perikanan ke Amerika Serikat (AS), khususnya rumput laut dan agar-agar. Kedua komoditas tersebut mendapat pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10%.
Dengan kebijakan itu, rumput laut dan agar-agar asal Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0%. Kondisi ini membuat produk Indonesia lebih kompetitif dibandingkan sejumlah negara pesaing.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.
"Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN)," kata Erwin, Selasa (25/8/2026).
Sementara itu, sejumlah negara pesaing seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan China dikenai tarif tambahan hingga 12,5%. Artinya, Indonesia memiliki keunggulan tarif hingga 2,5% dibandingkan beberapa pemasok utama dari Asia.
Peluang serupa juga terbuka untuk udang Indonesia. Total tarif udang RI di AS sekitar 13,90%, terdiri dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10% dan bea masuk antidumping 3,90%. Angka ini lebih rendah dibandingkan India yang mencapai sekitar 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.
"Penurunan beban tarif ini membuka peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia, khususnya dibandingkan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat," ujar Erwin.
Komoditas kepiting dan rajungan, tuna, cumi-cumi, sotong, gurita, serta tilapia juga dinilai memiliki peluang meningkatkan daya saing di pasar AS.
Erwin juga menekankan pentingnya penguatan rantai pasok, termasuk kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran melalui Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA). [red]

