DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah. Lembaga ini diyakini menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah, terutama lewat peningkatan akses modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor produktif.
Ketua Umum KADIN Aceh, Ir. H. Muhammad Iqbal, menyebut pendirian LPPD Syariah bukan sekadar urusan kelembagaan, melainkan investasi sosial-ekonomi jangka panjang.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Aceh. Banyak yang memiliki produk unggulan dan daya saing, namun terbentur akses modal karena ketiadaan jaminan. LPPD akan menjadi jembatan agar mereka bisa mengakses KUR dan pembiayaan produktif lainnya dengan lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Data hingga Juli 2025 mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh mencapai Rp1,84 triliun untuk 20.654 pelaku usaha. Tahun sebelumnya, penyaluran KUR tembus Rp4,93 triliun, melampaui target. Meski begitu, distribusi pembiayaan masih terkonsentrasi di sektor perdagangan besar dan eceran. Sementara sektor strategis seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan hilirisasi sawit belum mendapat porsi optimal.
Wakil Ketua Umum KADIN Aceh Bidang Keuangan Syariah, Teuku Hanansyah, SE, M.Si,CA., menilai keberadaan LPPD Syariah akan memperbaiki ketimpangan itu.
“Jika ada penjamin lokal, bank dan lembaga keuangan akan lebih percaya menyalurkan pembiayaan ke sektor yang selama ini dianggap berisiko. Dampaknya, peluang kerja baru terbuka, ekonomi desa menguat, dan daya saing ekspor produk Aceh meningkat,” katanya.
Kajian akademis dan rancangan pendirian LPPD Syariah sebenarnya telah disiapkan Pemerintah Aceh. Namun prosesnya sempat tertahan karena agenda Pemilu. Baru pada akhir Juli lalu, upaya ini kembali dipacu lewat diseminasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KADIN Aceh berharap tahapan pendirian bisa rampung tahun ini sehingga implementasi penjaminan pembiayaan daerah berjalan efektif mulai 2026. “Dengan kolaborasi solid antara pemerintah daerah, OJK, perbankan, dan dunia usaha, pembiayaan produktif UMKM akan meningkat signifikan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Iqbal.