Kadin Aceh Sambut Positif Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal (Iqbal Piyeung). Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal atau yang akrab disapa Iqbal Piyeung, menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).
"Ini adalah langkah yang sangat tepat dan strategis dari Presiden Prabowo untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang selama ini terbebani utang," ujar Iqbal Piyeung saat dihubungi Dialeksis di Banda Aceh, Rabu (6/11/2024).
Menurut Iqbal, kebijakan penghapusan utang ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha di Aceh. Tercatat ribuan UMKM, petani, dan nelayan di Aceh yang terdampak pandemi Covid-19 mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit mereka.
"Di Aceh sendiri, banyak pelaku UMKM yang kesulitan melanjutkan usaha karena terbebani utang masa lalu. Dengan adanya kebijakan ini, mereka bisa memulai lembaran baru dan fokus mengembangkan usaha," jelasnya.
Ketua Kadin Aceh ini menambahkan, penghapusan utang tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah.
"Kami berharap setelah utang dihapuskan, para pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka. Tentunya ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Aceh secara keseluruhan," tuturnya.
Iqbal juga mengapresiasi kecepatan pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut. Ia berharap implementasi di lapangan dapat segera dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran.
"Yang terpenting sekarang adalah sosialisasi ke masyarakat dan memastikan bahwa proses penghapusan utang ini tepat sasaran. Kadin Aceh siap membantu pemerintah dalam melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapuskan utang macet UMKM, petani, dan nelayan yang terjadi di masa lalu. Kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.