Ketua Kadin Aceh: Penonakifkan Dirut dan Dirop Bank Aceh, Langkah Tepat dengan Dasar Kuat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung menilai penonakifkan Dirut dan Direktur Operasional Bank Aceh menjadi hak prerogatif Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pasalnya memiliki dasar kuat selaku pemegang saham pengendali (PSP).
Hal itu disampaikan oleh Iqbal Piyeung, Selasa (09/04/2024), menanggapi kondisi penonakifkan direksi Bank Aceh beberapa hari kebelakang.
Setelah di pastikan oleh Iqbal langsung ke beberapa pihak terkait, khusus berurusan penonakifkan dua posisi sentral di Bank Aceh yakni Dirut dan Direktur Operasional, ia memastikan bahwa kebijaka tersebut telah melalui serangkaian mekanisme konsultasi dengan OJK maupun pihak terkait lainnya.
Ia berharap publik mendukung langkah Pj Gubernur Aceh dalam memutuskan dan mengambil kebijakan tersebut, pasalnya tidak mungkin seorang pemimpin tidak mempertimbangkan suatu keputusan kebijakan tanpa mengkaji, menelusuri, dan meminta masukan dari berbagai pihak.
“Saya yakin Pj Gubernur Aceh tidak gegabah mengambil keputusan penonakifkan Dirut dan Direktur Operasional Bank Aceh tanpa meminta masukan banyak pihak, khususnya OJK,” ujarnya kepada Dialeksis.com (09/04/2024).
Iqbal menitipkan pesan penting kepada Bank Aceh Syariah agar serius melibatkan Kadin Aceh dalam membangun ekosisten dan dunia usaha di Aceh menjadi majua baik usaha mikro maupun makro.
“Terutama sekali kemudahan bagi anggota Kadin Aceh untuk diberikan modal sebagai pelaku usaha, namun dengan catatan sesuai aturan dan ketentuan berlaku di Bank Aceh,” tegasnya.
Karena, Menurutnya, selama ini pelaku usaha merasa Bank Aceh cenderung dominan ke pembiayaan yang konsumtif, dibandingkan ke pembiayaan produktif.
Selain itu Iqbal mengingatkan kepada Bank Aceh jangan buat aktivitas layanan nasabah dan masyarakat menjadi terhambat, apalagi semakin menurunkan capaian kinerja. Jika hal itu terjadi sangat merugikan bank, namun Iqbal yakin sistem dan manajemen kelembagaan Bank Aceh tetap normal dan tidak terpengaruh apa pun walau terjadi penonakifkan Dirut dan Direktur Operasional.
Selain itu terpenting kata Iqbal segera mungkin Bank Aceh dapat segera melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini diperlukan sekali agar kejelasan kepemimpinan defenitif dapat diputuskan pimpinan dua posisi strategis tersebut serta, komisaris utama, hingga jelas arah Bank Aceh ke depannya.
“Tidak perlu diperlama lagi, wajib disegerakan agar RUPS dilakukan. Karena jika tunda tunda akan berdampak buruk kepada Bank Aceh secara kelembagaan,” tutupnya.