Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / KKP Awasi Ketat Perusahaan Asing Pemasok Ikan ke Indonesia

KKP Awasi Ketat Perusahaan Asing Pemasok Ikan ke Indonesia

Selasa, 10 Maret 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

KKP Awasi Ketat Perusahaan Asing Pemasok Ikan ke Indonesia. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing yang memasok bahan pangan asal ikan ke Indonesia. Kebijakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan pihaknya telah memulai proses registrasi bagi perusahaan asing pemasok Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).

Menurut dia, hanya perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki nomor registrasi dari KKP yang diperbolehkan mengekspor komoditas perikanan ke Indonesia. Nomor tersebut diberikan setelah perusahaan melalui inspeksi ketat oleh Inspektur Mutu KKP melalui skema pre-border inspection.

Saat ini terdapat tujuh negara yang telah memiliki skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, yakni Vietnam (849 perusahaan), Tiongkok (798), Korea Selatan (184), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan Arab Saudi (1).

Sementara itu, bagi negara yang belum memiliki MRA, produk perikanan wajib melalui uji mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP sebelum dapat masuk ke pasar Indonesia.

KKP mencatat, sepanjang Januari-September 2025 volume ekspor perikanan Indonesia mencapai 1.003.349,76 ton senilai lebih dari 4 miliar dolar AS. Adapun impor perikanan tercatat 308.905,29 ton dengan nilai sekitar 463,5 juta dolar AS. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI