Beranda / Ekonomi / KKP Pastikan Penerbitan Sertifikat Ekspor Perikanan Bermutu Tetap Berjalan selama Nataru

KKP Pastikan Penerbitan Sertifikat Ekspor Perikanan Bermutu Tetap Berjalan selama Nataru

Jum`at, 27 Desember 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan inspektur mutu BPPMHKP juga tetap memberikan layanan prima selama libur Natal 2024. Selain penerbitan sertifikat, pelayanan stuffing produk ekspor tetap buka dan melayani stakeholder selama libur Natal. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan penerbitan sertifikat ekspor perikanan bermutu berjalan optimal di tengah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Seperti dilakukan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) di Denpasar, Bali dalam kurun waktu 20-25 Desember yang berhasil mengantar 1.035 ton produk perikanan ke pasar global.

"Dalam lima hari tersebut, 167 Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan telah kami terbitkan hingga pelaku usaha tetap bisa ekspor di momen Natal," ujar Kepala Badan Mutu KKP Ishartini dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Produk perikanan tersebut dikirim ke pasar Amerika Serikat, Tiongkok, Taiwan dan Australia.

Ishartini mengatakan inspektur mutu BPPMHKP juga tetap memberikan layanan prima selama libur Natal 2024. Selain penerbitan sertifikat, pelayanan stuffing produk ekspor tetap buka dan melayani stakeholder selama libur Natal.

"Begitu juga di unit pelayanan teknis (UPT) Badan Mutu KKP lain, kebutuhan ekspor tetap dilayani oleh Inspektur mutu dan petugas piket secara prima guna menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan," jelasnya.

Guna menjamin keberterimaan produk perikanan di negara tujuan ekspor, Ishartini memastikan per 1 Januari 2025, Badan Mutu KKP sebagai quality assurance memberlakukan format Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau SMKHP. Sertifikat tersebut sesuai Permenkp Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Teritorial Indonesia

Dikatakannya, SMKHP juga telah terinfo ke otoritas kompeten di negara tujuan dan menjadi syarat jaminan mutu untuk pemasukan produk perikanan asal Indonesia.

"Per 1 Januari ada SMKHP mulai berlaku dan sudah kami koordinasikan ke berbagai negara tujuan ekspor, ini bukti jaminan mutu produk Indonesia," terang Ishartini.

Sebagai informasi, Inspektur Mutu Badan Mutu KKP turut sigap melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan yang diperdagangkan di pasar domestik, melalui pengambilan sampel dan pengujian Organoleptik dan uji formalin.

“Selain memastikan stok perikanan untuk kebutuhan domestik, kualitasnya pun kami pantau agar masyarakat aman mengonsumsi ikan,” tutup Ishartini. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI