DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan legalitas izin edar produk perikanan di sektor UMKM masih rendah, sehingga menghambat daya saing di pasar domestik maupun ekspor.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) Tornanda Syaifullah mengungkapkan, hingga kini banyak pelaku usaha mikro dan kecil belum memiliki sertifikasi resmi seperti PIRT atau MD dari BPOM, padahal ini menjadi syarat utama produk bisa diterima pasar.
"Produk yang punya izin edar itu bukan hanya sah secara hukum, tapi juga diakui kualitas dan keamanannya. Ini penting untuk membuka akses pasar yang lebih luas, terutama ekspor," ujar Tornanda dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (29/7/2025).
KKP mencatat, berdasarkan data KUSUKA 2024, terdapat 76.318 Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro dan kecil yang sebagian besar memproduksi ikan kering, pindang, hingga olahan lumatan. Namun, sebagian besar belum memiliki izin edar resmi.
"Sinergi kami dengan BPOM dan Dinas Kesehatan di daerah diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha mengurus izin sesuai skala usahanya," jelas Tornanda.
Ia menegaskan, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan faktor kunci dalam membangun kepercayaan konsumen dan mitra dagang.
"Kalau produk sudah punya izin, pembeli juga merasa lebih yakin. Ini penting supaya produk kita bisa bersaing, baik di pasar lokal maupun global," tegasnya. [red]