Sabtu, 20 Desember 2025
Beranda / Ekonomi / Menperin: Kawasan Industri Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menperin: Kawasan Industri Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sabtu, 20 Desember 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kawasan industri memegang peran krusial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan geoekonomi dan geopolitik global. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kawasan industri memegang peran krusial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan geoekonomi dan geopolitik global.

Agus menyebut kinerja industri manufaktur nasional atau Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data BPS, IPNM tumbuh 5,58% (year-on-year) pada Triwulan III 2025, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04%.

“Industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (20/12/2025).

Kontribusi IPNM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat 17,39% pada Triwulan III 2025. Dari sisi ekspor, IPNM menyumbang 80,25% dari total ekspor nasional dengan nilai USD 187,82 miliar sepanjang Januari“Oktober 2025.

Agus menekankan, capaian tersebut tidak terlepas dari peran kawasan industri sebagai pusat utama aktivitas produksi. Saat ini terdapat 175 kawasan industri dengan luas mencapai 98.235 hektare dan menampung hampir 12 ribu perusahaan tenant.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan kawasan industri berkontribusi 9,44% terhadap PDB nasional, menyerap investasi Rp6.744 triliun, dan menyediakan lapangan kerja bagi 2,35 juta tenaga kerja.

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah akan menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar dan Akreditasi Kawasan Industri mulai Januari 2026, serta menyiapkan RUU Kawasan Industri.

Agus optimistis penguatan regulasi kawasan industri akan mendorong investasi dan menopang target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029. Ia juga menekankan pentingnya pendataan kawasan industri dan KEK yang akurat sebagai dasar kebijakan industri ke depan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema