Beranda / Ekonomi / OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Bireuen

OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Bireuen

Jum`at, 29 November 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

PT BPRS Kota Juang Perseroda. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tertanggal 29 November 2024, yang memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. Perusahaan yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini resmi kehilangan izin operasionalnya. 

Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga menjelaskan, bahwa pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

“Hal itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (29/11/2024). 

Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

“Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS,” ungkap Daddi. 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda. 

“Kami mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Daddi.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI