DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat akumulasi penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. DJP juga memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak perusahaan multinasional dan mendukung penerapan Pajak Minimum Global.
Kedua perkembangan tersebut disampaikan melalui siaran pers DJP Nomor SP-27/2026 dan SP-28/2026, tertanggal 31 Oktober 2026, yang diterima redaksi Dialeksis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, penerimaan dari ekonomi digital mencerminkan kontribusi aktivitas sektor tersebut terhadap penerimaan negara. Karena itu, pertumbuhan ekonomi digital perlu diikuti perluasan basis pemungutan dan pengawasan kepatuhan perpajakan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Bimo dalam rilis tersebut.
Angka Rp58,75 triliun merupakan penerimaan kumulatif dari beberapa tahun pemungutan. Penerimaan itu berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial atau fintech, serta pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar, dengan akumulasi Rp45,21 triliun sejak 2020. Khusus Januari–September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp9,54 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sebanyak 245 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Sepanjang September, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Perubahan data pemungut juga dilakukan terhadap Niantic International Ltd.
Selain PMSE, penerimaan kumulatif dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Bimo menekankan, penguatan kepatuhan juga diarahkan untuk memastikan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” kata Bimo.
Pada ranah internasional, DJP memperkuat akses informasi perpajakan melalui penandatanganan kesepakatan multilateral GIR MCAA. Bimo menandatangani deklarasi tersebut dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global. Ketentuan tersebut menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
Informasi yang dipertukarkan berupa laporan GIR, yang memuat data mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion atau GloBE di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
Melalui mekanisme ini, otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh informasi yang relevan dari yurisdiksi mitra untuk mengawasi penghitungan dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global.
Pertukaran informasi otomatis dijadwalkan mulai 2027. Namun, pelaksanaan dengan setiap mitra tetap mengikuti pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran, termasuk notifikasi serta pencantuman yurisdiksi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.
Kerja sama tersebut juga memberi kemudahan bagi wajib pajak melalui pelaporan terpusat. Grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan laporan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.
DJP menegaskan, seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan.
Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong perluasan bantuan penagihan pajak lintas negara. Kerja sama ini diperlukan untuk mengatasi kendala penagihan ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.
Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap bantuan penagihan untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi tersebut atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.
Konferensi yang diselenggarakan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro itu diikuti perwakilan 90 yurisdiksi.
Menurut DJP, kerja sama perpajakan internasional perlu menghasilkan dampak nyata bagi administrasi pajak. Pemanfaatan informasi diharapkan memperkuat pengawasan kepatuhan sekaligus meningkatkan efektivitas penagihan kewajiban perpajakan. [in]