Rabu, 26 Maret 2025
Beranda / Ekonomi / Pemko Banda Aceh dan Kejari Kembali Perkuat Kerjasama Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah

Pemko Banda Aceh dan Kejari Kembali Perkuat Kerjasama Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah

Sabtu, 22 Maret 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Acara ekspose data dan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama yang digelar Pemko Banda Aceh di Kuala Village, kawasan Lamdingin, Banda Aceh, Jumat (21/3/2025). [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh (Pemko) dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh (Kejari) kembali memperkuat kerjasama dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Hal ini terungkap dalam acara ekspose data dan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama yang digelar di Kuala Village, kawasan Lamdingin, Banda Aceh, Jumat (21/3/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak daerah di kota ini mencapai Rp1,8 Miliar pada tahun 2024. Tunggakan tersebut dari 54 Wajib Pajak (WP) yang berasal dari berbagai sektor, termasuk hotel, parkir, hiburan, restoran, dan reklame. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp229 juta atau 13 WP sudah berhasil diselesaikan.

Untuk itu, Pemko melalui BPKK kembali melanjutkan program kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penagihan pajak daerah. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang kemudian bermuara pada kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemko kepada pihaknya. Dalam kesempatan tersebut, Suhendri menyampaikan bahwa Banda Aceh, sebagai kota kecil yang tidak memiliki industri besar, bergantung pada sektor jasa dan perdagangan, termasuk pariwisata. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung upaya peningkatan PAD guna memajukan kota ini.

Terkait dengan penyelesaian tunggakan pajak, Suhendri menekankan perlunya pendekatan bijak dalam menjalankan program tersebut.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh, Bachtiar yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan bahwa program kerja sama ini sejalan dengan visi Banda Aceh yang diusung oleh Wali Kota, Ibu Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota, Bapak Afdhal Khalilullah, yakni menjadikan Banda Aceh sebagai “Kota Kolaborasi.”

Pj Sekda Bachtiar juga menekankan pentingnya kerjasama antar sektor untuk mendorong kemajuan kota. Dengan meningkatnya PAD, lebih banyak program kerakyatan dapat dilaksanakan.

Sekda berharap agar Kejaksaan Negeri terus memberikan dukungan, ide, dan pemikiran dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, yang akan berkontribusi pada pembangunan kota Banda Aceh.

Kegiatan yang dipandu Asisten Administrasi Umum, Faisal berlangsung sekitar satu jam dan diakhiri dengan buka puasa bersama. Turut dihadiri Asisten II Fadhil, Plt Asisten I Muhammad Ridha, para Kabid jajaran BPKK Banda Aceh dan para Kasi dari jajaran Kejari Banda Aceh.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishub