Sabtu, 29 Maret 2025
Beranda / Ekonomi / Pengamat Ekonomi: Direksi Definitif Bank Aceh Syariah Harus Lulus Uji di OJK

Pengamat Ekonomi: Direksi Definitif Bank Aceh Syariah Harus Lulus Uji di OJK

Minggu, 23 Maret 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Rustam Effendi, SE, M.Econ. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Langkah terbaik yang dapat diambil saat ini adalah mendorong percepatan penunjukan Direksi atau Direktur Utama yang definitif. Dengan demikian, PT Bank Aceh Syariah dapat segera merumuskan dan mengimplementasikan strategi bisnis yang lebih efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif. 

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Rustam Effendi, SE, M.Econ, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

Menurut Rustam Effendi, proses penggantian Plt Direksi, termasuk Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, berada dalam ranah Dewan Komisaris atau pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Harus dipahami bahwa Plt bukan pejabat definitif, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional harian bank dalam jangka pendek, maksimal 6 bulan.

“Meskipun seorang Plt tidak harus menjalani fit and proper test, OJK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi. Bahkan, jika OJK menilai bahwa seorang Plt tidak memiliki kapasitas atau integritas yang memadai dalam tata kelola bank, maka regulator dapat menolak penunjukannya,” jelasnya.

Rustam Effendi juga mengimbau agar polemik mengenai penunjukan Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah tidak diperbesar. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis fakta dan tidak mengembangkan isu-isu yang tidak berdasar.

“Polemik yang berkepanjangan justru berisiko mengancam citra dan reputasi Bank Aceh Syariah sebagai bank kebanggaan masyarakat Aceh. Jika kepercayaan nasabah menurun, hal ni dapat berdampak pada risiko operasional dan keberlanjutan bank,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses ini kepada OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. OJK sebagai lembaga independen memiliki tugas untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan, termasuk di daerah, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Sebagai regulator, OJK tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan dan manajemen risiko. Oleh karena itu, kita serahkan kepada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” pungkasnya.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishub