Selasa, 09 September 2025
Beranda / Ekonomi / Perusahaan Reklame Besar Terancam Hengkang, Banda Aceh Bisa Kehilangan PAD Rp252 Juta

Perusahaan Reklame Besar Terancam Hengkang, Banda Aceh Bisa Kehilangan PAD Rp252 Juta

Minggu, 07 September 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dunia usaha di Banda Aceh kembali diguncang persoalan pelik. Seorang investor besar dari Medan, PT Multigrafindo terancam akan hengkang dari ibu kota Provinsi Aceh setelah Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pembongkaran baliho raksasa milik perusahaan tersebut di kawasan strategis Simpang Lima.

Pembongkaran yang dilakukan pada Minggu dini hari (7/9/2025) dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. 

Dua unit mobil crane dikerahkan bersama tim Satpol PP untuk menurunkan papan reklame yang sudah berdiri selama lebih dari lima tahun.

Namun, tindakan tersebut menimbulkan polemik. Pasalnya, menurut PT Multigrafindo, perjanjian sewa titik reklame di lokasi tersebut masih berlaku hingga Mei 2026.

Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan, menegaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti seluruh prosedur sejak pertama kali berinvestasi di Banda Aceh pada tahun 2005.

“Segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame dulu sudah kita lengkapi. Itu sebabnya bangunan bisa berdiri. Setelah berdiri, setiap tahun kita bayar pajak, bahkan saat ini kita memiliki sewa titik reklame yang masih berlaku sampai 2026 berdasarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2021,” jelasnya kepada Dialeksis.com, di bawah reklame yang telah dipotong pada Minggu, 7 September 2025.

Kontribusi PT Multigrafindo terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh juga tidak kecil.

“Untuk PAD, kita setiap tahun bayar. Khusus titik di Simpang Lima ini, pajaknya sekitar Rp252 juta per tahun, di luar sewa titik yang nilainya 10 persen dari pajak. Itu sudah kita transfer langsung ke rekening Pemko. Jadi bukan hanya bicara izin, tapi juga kontribusi nyata terhadap PAD Banda Aceh,” kata Simson.

Simson menceritakan, masalah bermula saat pihaknya menerima surat dari Pemko Banda Aceh yang menyebut reklame tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya, klaim itu keliru.

“Kami sudah lengkapi semua izin sejak awal. Bahkan, setiap tahun pajak dan sewa titik reklame kami bayar. Jadi kalau tiba-tiba dikatakan tidak ada izin, tentu sangat merugikan,” tegasnya.

Dalam surat berikutnya, alasan pembongkaran dikaitkan dengan master plan penataan kota. "Kami mendukung penuh program master plan Pemko. Tapi seharusnya ada kajian tertulis yang jelas, supaya kami tahu bagaimana berbisnis di Banda Aceh ke depan. Kalau memang tidak boleh lagi, kami siap membongkar sendiri atau mencari solusi lain, misalnya tiangnya dibuat vertikal. Sayangnya, usulan itu pun diabaikan,” ujarnya.

Kekecewaan semakin mendalam setelah baliho tersebut akhirnya dipotong paksa. Simson menyebut, PT Multigrafindo kini tengah mempertimbangkan langkah hukum.

“Kita sudah coba komunikasikan secara persuasif, bahkan dalam audiensi di ruang Sekda. Tapi hasilnya tidak ada kepastian. Maka langkah berikutnya, mungkin kita akan tempuh jalur hukum ke pengadilan, karena dalam perjanjian sewa memang ada klausul itu,” ungkapnya.

Simson juga menyebut sempat ada tawaran lisan dari Pemko untuk menempatkan reklame Multigrafindo di lokasi lain. Namun tawaran itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau hanya lisan, kita tidak bisa pegang. Apalagi di lapangan sudah ada pemain reklame lain yang berdiri di situ. Secara etika bisnis, itu tidak harmonis,” tambahnya.

Sebagai investor asal Medan yang sudah hampir dua dekade menanam modal di Banda Aceh, Simson mengaku kecewa dengan situasi ini. Ia menilai, tanpa kepastian hukum, iklim investasi di Banda Aceh akan terganggu.

“Kalau perjanjian yang sudah legal pun bisa dibatalkan sepihak, tentu investor lain akan berpikir ulang masuk ke Banda Aceh. Kami berharap Pemko lebih bijaksana, karena kolaborasi dengan pengusaha sangat penting bagi pembangunan daerah,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka