Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Praktik Jasa Titip Tukar Uang Baru di Aceh Beredar di Medsos

Praktik Jasa Titip Tukar Uang Baru di Aceh Beredar di Medsos

Senin, 02 Maret 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Jasa Titip Tukar Uang Baru di Aceh yang Beredar di Medsos. Tangkapan layar media dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang Idulfitri 2026, praktik jasa titip penukaran uang baru mulai marak beredar di media sosial. Sejumlah akun menawarkan layanan penukaran pecahan uang dengan imbalan biaya jasa tertentu.

Berdasarkan penelusuran media dialeksis.com dari informasi yang dihimpun, salah satu promosi jasa tukar uang baru tersebut diunggah melalui akun Instagram bernama Nonastoreee pada Minggu, 1 Maret 2026.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menawarkan “Jasa Tukar Uang Lebaran 2026 Periode 2” dengan rincian biaya jasa yang bervariasi tergantung nominal dan pecahan uang.

Beberapa di antaranya mencantumkan Pecahan Rp50.000 senilai Rp1 juta dikenakan jasa Rp100 ribu. Pecahan Rp20.000 senilai Rp1 juta dikenakan jasa Rp100 ribu. Pecahan Rp10.000 dikenakan jasa Rp100 ribu. Pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu dikenakan jasa Rp100 ribu. Pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu dikenakan jasa Rp80 ribu dan Pecahan Rp100.000 senilai Rp100 ribu dikenakan jasa Rp40 ribu

Dalam promosi tersebut juga disebutkan bahwa slot terbatas dan hanya menerima transfer langsung.

Pengambilan uang dijadwalkan pada 2-13 Maret 2026. Bahkan disebutkan bahwa pemesan yang sudah transfer akan diprioritaskan.

Unggahan itu juga menegaskan bahwa bagi yang tidak ingin membayar jasa, dipersilakan mengantre sendiri.

Praktik semacam ini kerap muncul setiap menjelang Lebaran, ketika permintaan uang pecahan baru meningkat untuk kebutuhan berbagi kepada keluarga dan anak-anak.

Ketentuan Resmi dari Bank Indonesia

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi, Bank Indonesia telah menetapkan syarat dan ketentuan penukaran uang baru tahun 2026.

Beberapa ketentuan utama antara lain, batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta per orang per hari (naik dari Rp4,3 juta pada tahun sebelumnya).

Selain itu, Wajib membawa KTP asli sesuai data yang terdaftar di aplikasi PINTAR. Uang lama yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, asli, dan telah dipilah sesuai pecahan dan Layanan penukaran uang di lokasi resmi tidak dipungut biaya (gratis).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI