Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / Sisa 6 Hari, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh Segera Ditutup 30 April 2026

Sisa 6 Hari, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh Segera Ditutup 30 April 2026

Jum`at, 24 April 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Samsat Takengon menyatakan siap menghadapi potensi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk mengurus pembayaran. [Foto: dok. RRI]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Pemerintah Aceh akan mengakhiri program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 30 April 2026. Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu enam hari lagi untuk memanfaatkan kebijakan yang memberikan berbagai keringanan pajak tersebut.

Program yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pemutihan pajak kendaraan ini telah berlangsung sejak 12 November 2025 dan diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Menjelang berakhirnya program, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah atau Samsat Takengon menyatakan siap menghadapi potensi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk mengurus pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Muhammad Diwarsyah melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh fasilitas pelayanan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Samsat Takengon telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana pelayanan bagi wajib pajak," kata Sofian, Jumat (24/4/2026).

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh memberikan sejumlah keringanan, antara lain pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan, penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Sampai hari ini, sudah ada 6.033 unit kendaraan yang okut program pemutihan ini," kata Sofian

Ia mengimbau masyarakat Aceh Tengah, khususnya di wilayah Dataran Tinggi Gayo, untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum program berakhir.

"Kami mengajak masyarakat Aceh Tengah untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes