Stabilkan Harga Ayam, Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri
Font: Ukuran: - +
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia. [Foto: alumniipbpedia.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dalam upaya melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.
Dalam keterangan tertulis Kementan, mulai Selasa (10/9/24), harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan.
"Dari hasil rapat tersebut, disepakati untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 - 2,0 kg di level Rp20.000 per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam," demikian pernyataan dalam keterangan tertulis.
Salah satu langkah yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi. Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU.
Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan. Harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg.
Sebanyak 50 persen DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan, sisanya akan dijual kepada peternak lain, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Terpisah, Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf. [*]