Temu Bisnis: Dinas Pangan Aceh, PT PEMA dan PT POS Teken MoU
Font: Ukuran: - +
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. Mawardi, menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh, saat membuka acara penandatanganan MoU antara Dinas Pangan Aceh dengan PT. Pos dan PT Pema tentang Pelaksanaan Penguatan Distribusi Logistik di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Sabtu (16/12/2023). [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Asisten II Sekda Aceh, Ir. Mawardi, menghadiri dan membuka Pertemuan Penguatan Jaringan Distribusi den Temu Bisnis Pelaku Usaha Pangan, di Banda Aceh, Sabtu (16/12/2023).
Pada kegiatan itu juga dilangsungkan penandatanganan MoU atau kerja sama yang melibatkan pelaku usaha pangan Aceh, Dinas Pangan Aceh, PT PEMA sebagai BUMD Aceh, serta PT Pos Indonesia (Persero) Banda Aceh.
Mawardi mengatakan kesepakatan kerja sama itu prinsipnya bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di Aceh.
“Kita berharap kesepakatan itu dapat segera berjalan, sehingga masalah produksi, distribusi, dan pasar pangan Aceh dapat segera teratasi, dan pengendalian inflasi dapat dilakukan dengan lebih baik,” katanya.
Mawardi mengatakan, kehadiran perwakilan dari Badan Pangan Nasional dan pejabat terkait bidang tugas pangan, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha pangan di Aceh. Di mana menjadi kesempatan baik bagi mereka untuk saling berbagi dan berdiskusi, sehingga berbagai hal yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan usaha pangan, dapat dibahas bersama.
“Masalah pangan ini perlu menjadi perhatian kita mengingat adanya beberapa potensi gangguan dalam produksi belakangan ini di Aceh,” kata Mawardi.
Gangguan tersebut terutama terjadi karena cuaca yang tidak stabil serta kendala di sektor distribusi. Di sisi lain masyarakat merasakan kalau kebutuhan pangan kian meningkat, terutama menjelang libur akhir tahun, Ramadhan dan Idul Fitri. Karena itu, Ia mengimbau antisipasi terhadap ketersediaan pangan harus dilakukan sejak dini.
Apalagi pemerintah diperintahkan undang-undang tentang Pangan yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
“Untuk menjalankan kewajiban itu, kita perlu memperkuat kerja sama di bidang pangan yang melibatkan produsen, dunia usaha dan juga unsur Pemerintah Daerah. Kerjasama itu telah kita tuangkan dalam kesepakatan yang baru saja ditandatangani,” tandasnya. [HA]