Jum`at, 03 Juli 2026
Beranda / Ekonomi / Temuan BPK Periode Sebelumnya Alarm Pembenahan, PT PEMA Perkuat Audit KSO dan Tata Kelola Perusahaan

Temuan BPK Periode Sebelumnya Alarm Pembenahan, PT PEMA Perkuat Audit KSO dan Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 02 Juli 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil penelusuran informasi dan data redaksi Dialeksis menunjukkan, sejumlah catatan tata kelola PT Pembangunan Aceh atau PT PEMA (Perseroda) menjadi perhatian serius setelah muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode sebelumnya. Catatan itu terutama berkaitan dengan pengelolaan kerja sama operasi, anak perusahaan, investasi, proyek strategis, hingga sistem pengendalian internal perusahaan.

Temuan BPK tersebut menjadi sorotan karena PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Aceh. Posisi PT PEMA bukan sekadar entitas bisnis, melainkan juga instrumen daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengelola potensi sumber daya, serta memperkuat kontribusi pendapatan bagi Aceh.

Dari penelusuran redaksi, sejumlah persoalan yang muncul dalam periode tahun buku sebelumnya kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi manajemen PT PEMA yang sedang menjabat. Di antaranya menyangkut kerja sama operasi di sektor kopi, perikanan, kerja sama investasi pada anak perusahaan, hingga proyek revitalisasi Tangki Kondensat F-6104.

Melalui penjelasan Faisal Ilyas, S.E, M.M. selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Pembangunan Aceh (PEMA) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas perhatian, kritik, dan pengawasan publik terhadap tata kelola perusahaan. Bagi perusahaan, setiap masukan, termasuk hasil pemeriksaan lembaga resmi, merupakan bagian penting dari proses pembenahan.

Manajemen PT PEMA menegaskan, LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan merupakan potret atas tata kelola perusahaan pada periode sebelumnya. Karena itu, temuan-temuan tersebut dijadikan bahan evaluasi serius untuk memperkuat sistem pengendalian internal, membenahi tata kelola investasi, serta meningkatkan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Terkait hal temuan BPK menuai reaksi dari akademisi Universitas Iskandar Muda, Dr. Usman Lamreung, M.Si, menilai catatan BPK terhadap BUMD seperti PT PEMA harus dibaca sebagai alarm tata kelola, bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, perusahaan daerah yang mengelola dana publik wajib membangun sistem bisnis yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BUMD itu membawa nama daerah dan menggunakan mandat publik. Maka setiap investasi, kerja sama, dan keputusan bisnis harus punya dasar kajian yang kuat, tidak boleh hanya berdasarkan kedekatan, intuisi, atau kepentingan jangka pendek,” kata Usman Lamreung dalam catatan akademiknya kepada Dialeksis.

Salah satu langkah yang kini dilakukan PT PEMA adalah evaluasi menyeluruh terhadap anak perusahaan dan seluruh kerja sama operasi atau KSO. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap investasi benar-benar memberikan manfaat bagi perusahaan, sekaligus meminimalkan potensi kerugian pada masa mendatang.

Dalam kasus KSO PEMA JRG di sektor kopi, persoalan kerja sama yang terjadi pada tahun 2023, pada masa kepemimpinan Ali Mulyagusdin, telah ditempuh melalui jalur hukum. Pada tahun 2025, PT PEMA disebut berhasil memenangkan proses peradilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Bna tanggal 7 Agustus 2025.

Putusan itu dinilai menguatkan posisi hukum perusahaan. Saat ini, PT PEMA sedang melaksanakan tahapan akuisisi aset sebagai bagian dari upaya pemulihan investasi dan pengembalian nilai penyertaan modal perusahaan.

Usman Lamreung menilai langkah hukum dalam penyelesaian kerja sama bermasalah merupakan pilihan yang tepat sepanjang dilakukan secara profesional dan terukur. Menurutnya, kerugian atau potensi kerugian BUMD tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau ada aset yang bisa dipulihkan, harus dipulihkan. Kalau ada tanggung jawab hukum, harus ditelusuri. Prinsipnya, uang perusahaan daerah harus kembali memberi manfaat bagi daerah,” ujar Usman.

Selain sektor kopi, PT PEMA juga melakukan penyelesaian terhadap KSO PEMA LAMI di sektor perikanan. Kerja sama yang dimulai pada tahun 2023 itu telah melalui proses audit terhadap pengelolaan investasi. Saat ini, perusahaan sedang menempuh langkah penyelesaian dan percepatan pengembalian modal kerja kepada PT PEMA, dengan tetap mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan.

Menurut Usman, sektor perikanan seharusnya menjadi salah satu ruang bisnis potensial bagi BUMD Aceh. Namun potensi besar itu harus diimbangi dengan tata kelola korporasi yang kuat, terutama dalam pemilihan mitra, perhitungan risiko, pengawasan modal kerja, serta indikator keberhasilan kerja sama.

“Jangan sampai sektor potensial justru menjadi beban karena desain kerja samanya lemah. BUMD harus punya standar due diligence yang ketat sebelum masuk ke mitra bisnis,” kata Usman.

Catatan lain muncul pada KSO Tridaya Pasifik melalui PT PGS. Terhadap kerja sama yang berlangsung pada tahun 2024, PT PEMA telah mengajukan audit investigatif serta proses pengembalian dana investasi. Perusahaan juga menemukan adanya indikasi conflict of interest yang melibatkan salah satu anggota direksi pada periode sebelumnya.

Atas temuan tersebut, PT PEMA menyatakan sedang menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum dan tata kelola perusahaan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses yang objektif.

Usman Lamreung memberi penekanan khusus pada isu conflict of interest. Menurutnya, konflik kepentingan dalam tubuh BUMD merupakan persoalan serius karena dapat merusak objektivitas pengambilan keputusan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam perusahaan daerah, conflict of interest harus ditutup sejak awal. Direksi, komisaris, dan seluruh organ perusahaan harus bebas dari benturan kepentingan ketika mengambil keputusan bisnis,” kata Usman.

Selain KSO, proyek Revitalisasi Tangki Kondensat F-6104 dikaitkan terjadi di masa kepemimpinan Ali Mulyagusdin menjadi salah satu agenda penting yang diwarisi manajemen saat ini. Proyek tersebut telah berjalan sejak tahun 2023. Setelah dilakukan evaluasi, PT PEMA menyatakan tidak serta-merta melanjutkan proyek tanpa memastikan aspek keekonomian dan keberlanjutan investasi.

Saat ini, PT PEMA sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai alternatif skema bisnis, model pendanaan, serta potensi kerja sama dengan mitra strategis. Kajian itu diarahkan untuk memperoleh solusi paling optimal dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Dalam perspektif tata kelola, Usman menilai langkah menghentikan sementara atau mengevaluasi ulang proyek yang belum jelas kelayakan ekonominya merupakan tindakan yang rasional. Menurutnya, BUMD tidak boleh terjebak pada logika “proyek harus berlanjut” jika dasar bisnisnya belum kuat.

“Lebih baik dikaji ulang secara serius daripada perusahaan menanggung beban lebih besar. Yang penting, kajian itu terbuka, berbasis data, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Usman.

PT PEMA juga sedang melaksanakan audit khusus terhadap sejumlah KSO dan anak perusahaan yang memiliki catatan permasalahan. Audit tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi potensi aset yang dapat dipulihkan, memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dana, serta mengoptimalkan upaya pengembalian modal kerja perusahaan.

Langkah audit khusus ini dinilai penting karena dapat menjadi dasar pembenahan menyeluruh. Bukan hanya untuk mengetahui titik masalah, tetapi juga menentukan langkah pemulihan aset, perbaikan kontrak, hingga evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Di sisi internal, PT PEMA melakukan pembenahan sistem keuangan dan akuntansi. Perusahaan menyempurnakan kebijakan akuntansi serta sistem pembebanan pelaporan keuangan pada tahun 2025 agar selaras dengan standar akuntansi yang berlaku dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penyajian laporan keuangan. Dengan pembenahan itu, beban pada tahun 2024 tercatat ke dalam tahun buku 2025.

Usman menilai pembenahan akuntansi merupakan bagian penting dari pemulihan kepercayaan. Menurutnya, laporan keuangan BUMD harus mampu memberikan gambaran yang jujur mengenai kondisi perusahaan, termasuk risiko, beban, kewajiban, dan potensi pemulihan aset.

“Laporan keuangan bukan hanya dokumen formal. Ia adalah cermin kesehatan perusahaan. Kalau cerminnya kabur, pemegang saham dan publik sulit menilai arah perusahaan,” kata Usman.

Selain aspek investasi dan keuangan, PT PEMA juga tengah melakukan reformasi tata kelola sumber daya manusia. Perusahaan menyusun penyempurnaan kebijakan SDM, termasuk evaluasi kebutuhan organisasi, penguatan sistem penilaian kinerja yang lebih objektif, serta penyusunan pedoman remunerasi yang transparan dan terukur.

Menurut Usman, reformasi SDM tidak kalah penting dibanding audit keuangan. Ia menilai BUMD yang sehat membutuhkan sumber daya manusia profesional, bukan sekadar penempatan orang berdasarkan kedekatan politik, relasi kekuasaan, atau kepentingan kelompok.

“Kalau BUMD ingin sehat, rekrutmen dan promosi harus berbasis kompetensi. Sistem remunerasi juga harus adil dan terukur, bukan menjadi beban baru bagi perusahaan,” ujarnya.

Dari rangkaian temuan dan respons perusahaan, redaksi Dialeksis melihat PT PEMA sedang berada pada fase penting yakni antara menyelesaikan warisan persoalan masa lalu dan membangun fondasi tata kelola baru. Fase ini akan menentukan apakah PT PEMA mampu keluar dari bayang-bayang masalah investasi sebelumnya dan bergerak menjadi BUMD yang lebih sehat.

Namun, pembenahan itu juga membutuhkan konsistensi. Audit, kajian, dan evaluasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen internal. Publik, pemegang saham, dan pemangku kepentingan perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penyelesaian masalah, terutama yang berkaitan dengan pemulihan aset dan pengembalian modal kerja.

PT PEMA menyatakan transformasi perusahaan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Namun dengan komitmen jajaran manajemen, dukungan pemegang saham, pengawasan regulator, serta masukan dari publik dan media, perusahaan optimistis dapat tumbuh menjadi BUMD yang semakin profesional, sehat, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi Aceh.

Usman Lamreung menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa pembenahan PT PEMA harus menjadi momentum reformasi BUMD Aceh secara lebih luas. Menurutnya, Aceh membutuhkan BUMD yang kuat, bukan hanya secara bisnis, tetapi juga secara integritas dan tata kelola.

“PT PEMA harus menjadikan temuan ini sebagai momentum bersih-bersih tata kelola. Kalau pembenahan dilakukan konsisten, publik akan melihat bahwa perusahaan tidak sedang menutup masalah, tetapi sedang menyelesaikan masalah,” kata Usman.

Bagi Aceh, keberhasilan PT PEMA membenahi diri bukan hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi masa depan ekonomi daerah. Sebab BUMD yang sehat akan memperkuat kapasitas fiskal, membuka peluang investasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.[red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes