Senin, 03 Maret 2025
Beranda / Ekonomi / Tiga Hotel Aceh Raih Proper Merah

Tiga Hotel Aceh Raih Proper Merah

Minggu, 02 Maret 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi rapor merah hotel di Aceh. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga perusahaan di sektor perhotelan di Aceh telah masuk dalam kategori peringkat merah pada penilaian pengelolaan lingkungan hidup versi Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk tahun 2024.

Dua perusahaan beroperasi di Banda Aceh, yaitu PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel). Sementara itu, satu perusahaan lainnya, PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon), berlokasi di Aceh Tengah.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) atau yang dikenal dengan sebutan Proper Lingkungan, telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisal Nurofiq, pada 18 Februari 2025.

Dalam evaluasi tersebut, total 4.495 perusahaan dinilai, dengan 4.290 di antaranya berhasil mendapatkan peringkat. Sebanyak 164 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkatnya, dan 41 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi. Adapun lima kategori peringkat yang diberikan adalah: Emas: 85 perusahaan, Hijau: 227 perusahaan, Biru: 2.649 perusahaan, Merah: 1.313 perusahaan, dan Hitam: 16 perusahaan

Di Aceh, terdapat 22 perusahaan yang memperoleh peringkat merah, termasuk tiga perusahaan perhotelan, yakni PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh), PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel), dan PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon).

Penilaian Proper Lingkungan oleh Kementerian LH mencakup berbagai kriteria, mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, hingga pengendalian kerusakan lahan. 

Selain itu, evaluasi juga menilai upaya perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan melalui efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi penggunaan air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap terhadap kebencanaan dan inovasi sosial.

Penetapan peringkat dalam pengelolaan lingkungan ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan instrumen ini juga merupakan wujud transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat.

Diketahui, pada tahun 2022, PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel) juga telah memperoleh peringkat Proper Merah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.

Manager Kyriad Muraya, yang dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (2/3/2025) oleh KabarTamiang.com, menyampaikan bahwa setelah mendapat peringkat merah pada tahun 2022, pihaknya telah mendapatkan pendampingan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Setahun ini, kami terus melakukan perbaikan dengan dibantu oleh konsultan dan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh. Proses perbaikan dan pendampingan masih terus berjalan, namun belum selesai,” ujar Bambang secara singkat.

Sementara itu, General Manager Hermes Hotel, Budi Syaiful, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya agar tidak mendapatkan peringkat Proper Merah dengan bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Kementerian LH. 

“Kami sedang berusaha agar tidak mendapat Proper Merah,” ujarnya singkat. [Kabartamiang]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    bank Aceh
    dpra
    bank Aceh pelantikan