DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bisnis waralaba (franchise) menjadi salah satu model usaha yang banyak diminati, terutama oleh pelaku usaha pemula. Skema ini dinilai lebih praktis karena menawarkan sistem bisnis yang sudah teruji, brand yang telah dikenal, serta dukungan operasional yang jelas.
Secara historis, waralaba mulai berkembang di Indonesia sejak 1970-an, seiring masuknya jaringan restoran cepat saji. Pada 1992, jumlah perusahaan waralaba tercatat sebanyak 35 entitas, terdiri dari enam waralaba lokal dan 29 waralaba asing.
Pertumbuhan signifikan terjadi dalam periode 1992-1997. Jumlah waralaba asing melonjak hingga 710 persen, dari 29 menjadi 230 perusahaan. Sementara itu, waralaba lokal tumbuh 400 persen, dari enam menjadi 30 perusahaan.
Namun, tren tersebut tidak sepenuhnya stabil. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per Februari 2025, terdapat 157 pemberi waralaba dalam negeri dan 154 pemberi waralaba luar negeri. Secara keseluruhan, industri waralaba dan lisensi telah menyerap 97.872 tenaga kerja dengan total omzet mencapai Rp143,25 triliun.
Dari sisi sektor, bisnis makanan dan minuman (F&B) masih mendominasi dengan porsi 47,77 persen. Sektor lain yang turut berkembang meliputi jasa kecantikan, pendidikan nonformal, ritel, kebugaran, hingga laundry.
Meski menawarkan kemudahan dan potensi keuntungan, data yang menunjukkan fluktuasi jumlah pelaku usaha menandakan bahwa tidak semua waralaba memiliki fondasi bisnis yang kuat. Risiko tetap ada, mulai dari ketergantungan pada brand hingga ketidaksesuaian pasar.
Karena itu, pelaku UMKM perlu lebih selektif dalam memilih bisnis waralaba, dengan mempertimbangkan rekam jejak usaha, sistem operasional, hingga prospek keberlanjutan bisnis di pasar. [dti]