Air Mata Haru Menyertai Vonis Bharada Eliezer
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Sebagian besar rakyat Pertiwi menitikkan air mata haru. Trio majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut, pada Kamis (15/02/2023) sudah membuat gedung PN Jaksel bergemuruh.
Saat usai dibacakan putusan vonis terhadap terdajawa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), para pendukung Elizier, pendukung kejujuran, berhamburan memasuki ruang sidang diiringi terikan histeris dan linangan air mata haru.
Sementara itu diseluruh penjuru negeri yang menyaksikan vonis Bharada E melalui televisi juga banyak yang menitikan air mata haru, ada rasa syukur, ada harapan keadilan dapat ditegakan.Beragam komentar bermunculan di dunia maya.
Mayoritas komentar itu menyemangati Bharada E, dan ucapan syukur atas vonis yang dijatuhkan, sudah menunjukan rasa keadilan. Kejujuran itu dibayar dengan harga yang pantas. Jasa Justice collaborator diharga dinegeri ini.
Dari beragam komentar di dunia maya, sekilas simaklah (dikutip dari statmen nitizen di Kompas TV) pengakuan tulus dari mereka yang berharap tegaknya keadilan di bumi pertiwi.
Ichat sekarang keluarga almarhum Yoshua adalah sebagian dari keluargamu. Tolong lindungi keluarga yoshua sebagaimana dulu bang Yos menjaga dan melindungi keluarganya.
Ada juga komentar lainya, Salut n bangga denggan LPSK denggan cepat n singgap segera menggamankan Eliezer. LPSK semakin dpercaya oleh pejuang keadilan. Majelis hakim menunjukkan pada dunia, ini lo manfaatnya jadi JC n orang jujur pasti mendapatkan reward hukuman ringgan.
Ada juga komentar, Alhamdulillah, semoga Icad menjadi polisi yang baik dan memulihkan nama baik kepolisian. Semua rakyat Indonesia mendukungmu dan ada di belakangmu.
Semoga citra kepolisian bisa kembali baik dimata masyarakat dengan kejujuran dan keberanianmu Icad. Sejarah peradilan tertulis disini, seorang Justice Collaborator lahir untuk menumpas segala kedzoliman dan kebobrokan hukum di negeri ini. InsyaAllah.
Palu majelis hakim sudah menggetarkan Pertiwi, Icad dijatuhi hukuman 1 tahun setengah (18 bulan penjara), sangat jauh dari tuntutan jaksa, dimana Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Pertimbangan Trio majelis hakim ketika memutuskan perkara terhadap terdakwa Icad. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pertimbangan majelis hakim, beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J.
Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.
Vonis terhadap Icad juga disaksikan langsung oleh orang tua Brigadir J, bersama penasihat hukumnya Kamaruddin Simanjuntak. Sementara itu dikampung halaman Icad juga berlangsung nonton bareng, menyaksikan putusan terhadap Icad.
Suasana haru dan tangis tidak terhindari, para pendukung Icad di PN Jaksel menyambut riuh, haru usai majelis hakim membacakan putusanya. Mereka berdesak-desakan itu menyampaikan dukunganya.
Pihak LPSK yang selama ini senantiasa melindungi Icad, secepatnya mengamankan orang yang sudah dipercayakanya sebagai JC. Dengan sigap petugas dari LPKS memeluk dan melindungi Icad untuk dibawa ketempat yang aman.
Putusan vonis dari majelis hakim terhadap semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah dilaksanakan. Sangat berbeda jauh dengan tuntutan jaksa. Putusan yang berbeda jauh inilah membuat trio hakim yang menyidangkan kasus ini dijadikan sebagai pahlawan keadilan.
Bharada E yang dituntut jaksa 12 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskanya 1, 5 tahun penjara. Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup, namun diputuskan majelis mendapatkan hukuman mati.
Putri Candrawati yang dituntut jaksa hanya 8 tahun, namun diputuskan majelis hakim 20 tahun penjara. Kuat Ma,ruf yang dituntut 8 tahun, mendapatkan ganjaran 15 tahun penjara. Riky Rizal dituntut 8 tahun, mendapatkan ganjaran 13 tahun penjara.
Apakah jaksa menerima vonis majelis hakim yang jauh berbeda dari tuntutan mereka? Kabar tentang sikap jaksa yang menuntut sejumlah perkara ini, sampai kini belum ada kepastian.
Sementara terpidana lainya yang sudah mendapatkan vonis, menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim. Sementara untuk Bharada E belum diketahui, apakah dia menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya jauh dari tuntutan jaksa.
Hari ini, ada sesuatu perubahan di bumi pertiwi yang dinilai publik sebagai tonggak kebangkitan pengadilan. Rakyat mulai percaya hukum di negeri ini akan ditegakan, semua rakyat sama di mata hukum.
Vonis yang sudah dijatuhkan trio majelis hakim, telah membuat publik menobatkanya sebagai pahlawan penegak keadilan. Ada air mata haru, teriakan histeris, menyelimuti pertiwi mengahiri persidangan panjang kasus pembunuhan Brigadir J.Apakah ini akan menjadi tonggak sejarah, kedepanya hukum semakin adil di Pertiwi? **** Bahtiar Gayo