Jum`at, 24 Oktober 2025
Beranda / Feature / Apakah Ada Mafia Hukum Vonis Perkara Sabu di Bener Meriah?

Apakah Ada Mafia Hukum Vonis Perkara Sabu di Bener Meriah?

Kamis, 23 Oktober 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

ilustrasi. Foto: Net 


DIALEKSIS.COM | Feature - Perkaranya sama, soal sabu, barang haram. Namun vonisnya berbeda. Seorang tukang pangkas yang hanya memiliki 0,3 gram dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara anak anggota DPRA yang jumlah sabunya lebih banyak mencapai 1,1 gram justru divonis delapan bulan.

Vonis perkara yang sama di hari yang sama, namun pemilik sabu lebih sedikit mendapatkan hukuman lebih tinggi, kini menjadi perhatian publik. Apakah ada mafia hukum di PN Bener Meriah, Aceh?

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik mafia hukum di Bener Meriah. Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara ini,” tegas Alfian. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Alfian menilai, dua putusan itu mencerminkan ketimpangan hukum yang mencolok. Ia menyebut, dari alat bukti dan tuntutan saja sudah terlihat perbedaan mencolok antara terdakwa yang memiliki akses politik dan warga biasa.

“Anak anggota DPR Aceh hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis delapan bulan, sementara seorang masyarakat biasa dituntut empat tahun dan divonis dua tahun. Ini sangat aneh,” kata Alfian dalam keteranganya kepada media seperti dilansir AJNN.

Aneh? Alfian menduga, dalam perkara ini terdapat praktik mafia hukum, mulai dari proses tuntutan hingga putusan pengadilan.

“Putusan ini memberi pesan bahwa politik bisa mengendalikan hukum. Orang-orang yang memiliki akses kekuasaan atau modal bisa diistimewakan, sementara rakyat kecil justru diperlakukan keras,” ujarnya.

Koordinator MaTA mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang menangani perkara sabu dengan tuntutan dan vonis yang berbeda ini.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik mafia hukum di Bener Meriah. Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara ini,” tegas Alfian.

Adakah mafia hukum dalam perkara sabu ini? Lihat vonis dua terdakwa yang berbeda dengan kasus yang sama. Pengadilan Negeri Simpang Tiga, Bener Meriah sudah menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa pada Selasa, (21/10/2025).

Putusan penjara terhadap terdakwa Fernando Safa, anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) menuai sorotan tajam. Berbeda dengan putusan terhadap seorang tukang pangkas, Ansardi, warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dalam kasus narkoba serupa.

Fernando dijatuhi hukuman delapan bulan penjara pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sementara Ansardi divonis dua tahun penjara di hari yang sama. Padahal, barang bukti sabu-sabu milik Ansardi justru jauh lebih kecil dibandingkan Fernando.

Barang bukti milik Fernando tercatat sebanyak 1,1 gram sabu, terdiri dari satu plastik putih transparan seberat 0,11 gram, serta dua paket masing-masing 0,84 gram dan 0,15 gram. Sedangkan Ansardi hanya memiliki 0,3 gram sabu dalam tiga paket kecil.

Perbedaan barang bukti yang kemudian terjadi perbedaan vonis, menjadi perhatian publik, dari kalangan publik, Alfian coordinator MaTA mengeluarkan pernyataan atas kejanggalan ini.

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik mafia hukum di Bener Meriah. Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara ini,” tegas Alfian.

Benarkah ada mafia hukum di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Bener Meriah seperti dugaan Alfian MaTA? Pihak terkait dalam perkara ini, baik di Kejaksaan dan Pengadilan belum memberikan keterangan resmi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI