Beranda / Feature / Apakah Setelah Viral Baru Diproses?

Apakah Setelah Viral Baru Diproses?

Minggu, 30 April 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya Aditya Hasibuan ditahan di Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023. Aditya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral dan ayahnya ditahan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. [Foto: Instagram/@PoldaSumateraUtara]


DIALEKSIS.COM | Feature - Kasus penganiayan yang dilakukan anak pejabat, anak orang berpangkat, masih menghiasi negeri ini. Pelaku “santai” dan bagaikan kebal hukum dengan apa yang sudah dilakukannya.

Bila nitizen tidak bersuara dan memviralkan, kasusnya mungkin akan terdiam di lorong gelap. Bagaikan tidak ada yang mengusiknya. Namun setelah publik bersuara, baru kasusnya terkuak dan menjadi perhatian serius pihak penyidik.

Mungkin Anda masih ingat kasus Mario Dandy anak seorang pejabat Dirjen Pajak, dengan angkuhnya dia melakukan penganiayaan terhadap David, anak salah seorang pengurus organisasi ummat terbesar di Indonesia.

Ketika publik meramaikanya, bukan hanya Mario yang menjadi tersangka, namun ayahnya Rafael Alun juga dijadikan KPK sebagai tersangka. Harta sang ayah menjadi persoalan, kasusnya terkuak karena dipicu ulah sang anak.

Masih hangat kasus itu, kini giliran anak seorang polisi berpangkat AKBP melakukan penganiayan kepada seorang mahasiswa di Medan. Penganiayan berlangsung di depan sang ayah yang merupakan aparat penegak hukum. Namun sang ayah tidak melerainya.

Korban yang mengalami penganiayaan ini sudah membuat laporan pada Desember tahun lalu, namun kasusnya mengendap. Setelah viral pada April 2023, baru pihak kepolisian bergerak. Kinerja Polda Sumatera Utara (Sumut) disorot publik.

Kasus penganiayaan dilakukan AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari berbagai sumber yang berhasil Dialeksis.com rangkum, termasuk keterangan Pers pihak Polda Sumut, dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. 

Ken Amiral yang menjadi korban penganiayaan ini membuat laporan di akhir Desember 2022. Pelaku juga membuat laporan polisi, kasusnya sempat mengendap selama beberapa bulan. Pemicunya soal perempuan.

Bagaimana sudah kisahnya kasus penganiayaan Ken Amiral ini. Menurut fakta yang didapat di lapangan, seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dalam keterangan Persnya, kronologi kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D. 

 "Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D," ungkap Dirserse Polda Sumut.

Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban. Kasus pengniayaan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan. 

Pelaku menghentikan mobil korban dan melayangkan tinju sebanyak tiga kali. Korban yang saat itu bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraan. 

Akan tetapi pelaku bersama dengan teman-temannya melakukan penghadangan dan perusakan mobil korban. Pelaku menendang spion mobil hingga patah. 

Keesokan harinya, 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB (malam hari), Ken bersama dua temannya mendatangi rumah pelaku, ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya yang dilakukan AH. 

Tetapi, sesampainya di rumah terlapor AH, korban bertemu kakak dan orangtua/ayah AH yang merupakan Perwira Polisi di Polda Sumut (AKBP Achiruddin Hasibuan). 

Komunikasi terjadi antara Ken dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun saat itu orang tua AH malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tidak lama kemudian, AH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketika melihat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua diduga malah membiarkan anaknya berlaku brutal.

Video tentang penganiaayan itu viral. Akibat kekerasan itu korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Setelah viral, pihak kepolisian menetapkan AH sebagai tersangka dan ayahnya diperiksa Propam terkait kode etik. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut sudah turun tangan. AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa Propam.

"Terkait dengan oknum anggota Polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu saat dikonfirmasi media, Selasa (25/4/2023).

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut. Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian. 

AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Namun tindakan itu masih dalam penyelidikan. Fakta unik lainya dari kasus ini, korban dan pelaku saling lapor setelah kasus penganiayaan tersebut.

 "Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono. 

Pelaku AH baru ditetapkan sebagai tersangka, pada 25 April 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023). Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri. 

"Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," sebutnya.

Soal anak yang melakukan kejahatan, berdampak pada jabatan sang ayah. Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan untuk sementara nonjob. Dia akan berhadapan dengan kode etik Polri.

Kasusnya nyaris sama dengan Rafael, Dirjen Pajak, harta kekayaanya juga disorot. Achiruddin juga “pernah” pamer mengendarai mobil gede dan kini menjadi pembahasan. Dua kasus penganiayaan oleh anak pejabat ini menjadi viral.

Karena viralkah dan ramai menjadi perhatian, akhirnya kasus ini terkuak ke permukaan dan menyeret sang orang tua dalam pusaranya. Apakah kalau tidak viral kasus ini akan hilang begitu saja. Tentunya publik tidak inginkan itu terjadi, aparat penegak hukum jangan pilih kasih dalam menegakkan hukum. *** Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda