Beranda / Feature / Bustami Hamzah Dalam Pusaran Polemik Hukum

Bustami Hamzah Dalam Pusaran Polemik Hukum

Jum`at, 01 November 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi terjerat polemik kasus hukum. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Feature - Namanya kerap dikaitkan dengan beberapa kasus hukum. Tidak hanya satu kasus yang melibatkan namanya. Namun lelaki yang kini menjadi nomor urut 1 Calon Gubernur Aceh ini belum terbukti terlibat dalam berbagai kasus yang menjadi perhatian publik di Aceh ini.

Terkini, kasus pengadaan wastafel Disdik Aceh yang masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dalam persidangan, beberapa saksi menyebutkan namanya sebagai pihak yang berperan dalam proses pengadaan proyek. Perkara ini telah menetapkan tiga terdakwa Tipikor.

Bustami Hamzah merupakan Calon Gubernur Aceh yang beberapa kali dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait berbagai kasus. Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkannya sebagai pihak yang terlibat.

Catatan Dialeksis.com ada beberapa kasus yang menarik perhatian publik terkait Bustami Hamzah. Di antaranya kasus Wastafel Disdik Aceh, Dana Apendiks (APBA 2021), KMP Aceh Hebat, Proyek Multi Years dan sejumlah proyek lainnya yang mengaitkan nama Bustami atau Om Bus.

Dalam persidangan kasus wastafel yang masih berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, nama Bustami disebutkan oleh para saksi. Disebutkan dia mengadakan rapat tertutup di ruang kerjanya terkait proyek tersebut.

Para saksi juga menyebutkan perannya dalam penentuan penerima paket proyek. Namun Bustami belum memberikan keterangan dalam persidangan ini, meski Taqwallah (mantan Sekda Aceh) selaku ketua TAPA telah diminta keterangannya oleh majelis hakim.

Selain kasus Wastafel, perhatian media dan publik juga tertuju pada kasus anggaran apendiks. Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis, anggaran apendiks ini tidak melalui pembahasan dengan DPR Aceh. 

Anggaran tersebut tercantum dalam DPA setiap SKPA. Setelah informasi ini tersebar ke publik, pencairan anggaran dibatalkan dan Bustami mengundurkan diri dari posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh.

Kasus lainnya adalah Bapelkes Dinkes tahun 2023 senilai Rp 4,3 miliar. Sebagai Sekda Aceh tahun 2023, Bustami dikaitkan dengan pertanggungjawaban belanja Bapelkes Dinkes Aceh. Terdapat beberapa temuan dalam pengadaan proyek ini.

Berdasarkan data yang diperoleh Dialeksis.com, operasional UPTD Bapelkes Aceh masih memerlukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Tercatat kekurangan penerimaan pendapatan retribusi jasa usaha sebesar Rp 248.100.000 dan Rp 39.955.000 yang masih memerlukan dokumen pertanggungjawaban.

Mengenai pengadaan Kapal Aceh Hebat, Bustami telah memberikan keterangan kepada KPK selama 7 jam di kantor BPKP Aceh. Pemeriksaan ini mendapat perhatian luas dari media dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh, tercatat Bustami memberikan arahan kepada SKPA untuk melakukan rasionalisasi anggaran, namun dengan pengecualian untuk Pokir anggota DPR Aceh.

Kebijakan khusus terhadap DPR Aceh ini menimbulkan berbagai interpretasi publik. Beberapa pihak mengaitkannya dengan dukungan DPR terhadap pencalonannya sebagai Pj Gubernur Aceh saat itu. Namun belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Selama masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, terdapat informasi mengenai aktivitas sejumlah pihak di berbagai dinas teknis yang mengelola paket pekerjaan. Informasi ini tentunya memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut dari APH untuk memastikan kebenarannya.

Hal ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh. Apakah benar informasi yang beredar adanya aktivitas sejumlah pihak diberbagai dinas teknis? Masyarakat menantikan hasil kerja APH dalam mengklarifikasi berbagai persoalan tersebut.

Perkara Wastafel yang sedang bergulir misalnya, hingga kini mantan kepala BPKA ini belum diminta keteranganya dipersidangan. Bustami walau namanya dikaitkan dengan berbagai kasus, namun hingga saat ini belum ada perkara yang secara hukum membuktikan keterlibatannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda