kip lhok
Beranda / Feature / Bustami Hamzah Harus Dipanggil Ke Persidangan Korupsi Wastafel!

Bustami Hamzah Harus Dipanggil Ke Persidangan Korupsi Wastafel!

Sabtu, 05 Oktober 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Salah satu wastafel yang dibuat Dinas Pendidikan Aceh. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Feature - Akankah mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, hadir dalam persidangan kasus korupsi Wastafel? Persidangan korupsi ini menarik untuk diikuti.

Bukan hanya bantah membantah terjadi dalam persidangan. Sejumlah saksi sudah dihadirkan, seperti mantan Sekda Aceh, Taqwallah yang jabatanya ketika kasus ini dipersoalkan, dia menjabat sebagai ketua Tim TAPA.

Mantan Sekda Aceh ini sudah hadir dipersidangan memberikan keterangan, walau sebagian keteranganya dibantah oleh mantan Kadis Pendidikan Aceh, Rahcmat Fitri. Namun kali ini soal Bustami Hamzah yang menggema di ruang persidangan.

Desakan agar Bustami dihadirkan dalam persidangan disampaikan Tanzil, penasehat hukum terdakwa Rachmat Fitri, mantan Kadis Pendidikan Aceh yang dijerat kasus korupsi pengadaan wastafel. Tanzil meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menghadirkan bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, dalam persidangan. 

“Bustami kepala BPKA harus dihadirkan. Karena kemarin tim TAPA sudah dihadirkan, seharusnya kepala BPKA dihadirkan sekaligus bersama pak Taqwallah,” kata Tanzil dalam keteranganya kepada media, Kamis (3/10/2024). 

Menurut penasehat hukum ini, dalam persidangan kemarin telah dihadirkan Ketua Tim TAPA atau Sekda Aceh, saudara Taqwallah dan anggota penganggaran pada pengadaan wastafel. Dari perkembangan persidangan menunjukan bahwa Bustami memiliki peran penting dalam proses penetapan anggaran. 

“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Bappeda, Helvizar juga menunjukan bahwa Bustami selaku Kepala BPKA yang terlibat langsung dalam penganggaran dan pemecahan paket,” ujarnya. 

Dijelaskan Tanzil, ada keanahen penjelasan dalam sidang yang disampaikan Taqwallah. Bahwa tim TAPA tidak mengetahui soal penunjukkan lansung dan memecahkan paket pengadan wastafel sebanyak 390 pekerjaan.

“Berdasarkan dokumen penunjukan langsung, pengadaan wastafel yang diterima Muchlis terdapat paraf Bustami selaku Kepala BPKA dan T Nara selaku Sekdisdik Aceh. Penerima paket pengadaan wastafel terbanyak itu Syifak Muhammad Yus sebagaimana ada dalam dakwaan jaksa,” sebutnya.

Sementara itu, dihadapan ketua majelis hakim, Zulfikar, mantan Sekda Aceh ini menjadi saksi kasus pengadaan wastafel senilai Rp 45 miliar. Dipersidangan Taqwallah menjelaskan, dia tidak pernah menyarankan terdakwa Rachmad Fitri, bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, untuk menyerahkan paket kepada Kausar dan Hendra Budian. 

Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan dengan Kautsar. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Taqwallah, hanya mengaku mengetahui nama Kautsar. Dia juga mengenal Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Teuku Nara Setia, Hendra Budian dan Zulfikar.

Namun, menurut Taqwallah dia tidak pernah berkomunikasi secara langsung. Dia juga tidak memecah paket pengadaan wastafel. Menurutnya, paket itu dipecah oleh bagian program di dinas. 

Demikian ketika majelis hakim menanyakan nama nama-nama penerima kelebihan bayar, Taqwallah mengaku tidak mengenal siapapun dalam daftar penerima kelebihan bayar itu. 

Kepada majelis hakim, Taqwallah mengatakan anggaran Rp 45 miliar untuk pengadaan wastafel itu tidak ditetapkan oleh TAPA. Menurutnya, anggaran itu diserahkan oleh Dinas Pendidikan Aceh. Pihaknya juga tidak mengetahui pengembalian anggaran pengadaan wastafel. 

Benarkah penjelasan Taqwallah? Pernyataan mantan Sekda Aceh di pengadilan ini dibantah Rachmat Fitri, mantan Kadis Pendidikan Aceh yang kini sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.  

Menurut Rachmat, anggaran wastafel dibahas secara khusus dan detail, bahkan Taqwallah saat itu sering memanggilnya bersama Teuku Nara Setia untuk membahas pengadaan tersebut. “Jadi saya keberatan kalau dia mengatakan tidak mengetahui pengadaan wastafel itu.

Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmad Fitri, didakwa telah merugikan negara Rp 7,3 pengadaan wastafel tahun anggaran 2020. Selain Rachmat, ada terdakwa lainya, M, pejabat pengadaan dan Z pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Mereka didakwa tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak dan mengurangi volume pekerjaan. Proyek ini berada di kabupaten dan kota di Aceh. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,3 miliar.

Keterlibatan Bustami Hamzah.

Apa peranya Bustami Hamzah yang ketika itu menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA)? Perananya cukup besar walau proyek itu dibawah kendali Dinas Pendidikan Aceh.

Bustami justru menggelar rapat tertutup membahas anggaran refocusing yang digelar di ruangan Bustami sebagai kepala BPKA. Dalam persidangan rapat tertutup itu ahirnya terkuak.

Kepala Bagian Program Dinas Pendidikan (Disdik), Muzafar, mengungkapkan hal ini, ketika dia menjadi menjadi saksi dalam sidang korupsi wastafel di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).

Kabid Program Disik Aceh ini menyebutkan, rapat ketiga pembahasan dana anggaran refocusing, dilaksanakan di ruang Bustami Hamzah pada 12 April 2020 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.00 WIB. 

Menurut saksi, dia datang mendampingi Kadisdik Aceh ketika itu dijabat, Rachmad Fitri bersama Sekretaris dinas T Nara. Menurut saksi, saat tiba di ruang Bustami Hamzah, Muzafar dan Rachmad Fitri tidak diizinkan masuk. 

 “Hanya pak Nara (Sekdisdik) yang masuk ke dalam, kami menunggu di luar,” ujar saksi. 

Menjawab pertanyaan majelis hakim soal keberadaan Bustami Hamzah, apakah ada didalam ruangan rapat? Saksi menuturkan, tempat rapat adalah ruangan Bustami, dipastikan Bustami berada di sana.

Ketika ditanya majelis hakim, siapa yang memerintahkan Sekdisdik masuk ke ruang Bustami, saksi tidak tahu perihal hal itu. 

Menurut Muzafar, selain perwakilan Disdik, Dinkes dan beberapa dinas lain ikut hadir. Akan tetapi mereka tidak masuk ke ruangan Bustami, kepala kepala BPKA. Saksi menyebutkan, rapat perdana di gelar di ruangan Bustami pada 6 April 2020 pukul 10.00 WIB. 

Rapat tersebut dihadiri Mantan Sekdisdik, T Nara dan Kadis Rachmad Fitri atas arahan Sekda Aceh saat itu dijabat Taqwallah. Kemudian rapat kedua kembali dilanjutkan, 7 April 2020 jam 10.  

Menurutnya pada pertemuan itu Kasubbag program melaporkan realisasi anggaran. “Kami diminta dinas untuk membuat rencana dana refocusing,” ujarnya. 

Demikian dengan rapat ketiga dan keempat semuanya berlangsung di ruangan Bustami Hamzah. Pada rapat keempat 13 April 2020 dihadiri oleh Kadis, Sekdis dan semua PPTK. Rapat itu membahas arahan dari Tim TAPA, terkait dana refocusing covid-19 Rp 604 miliar untuk anggaran masker, termasuk wastafel.

Dana sebesar Rp 45 miliar itu, ahirnya menjadi persoalan, menurut Jaksa penuntut negara dirugikan mencapai Rp 7,3 miliar dengan rincian:

Pertama, Aceh Barat Daya kerugian negara mencapai Rp 116 juta. 2. Aceh Barat Rp 177 juta 3. Aceh besar Rp 643 juta 4. Aceh Jaya Rp 160 juta 5. Aceh Selatan Rp 142 juta.

Selanjutnta Aceh Tamiang Rp 451 juta 7. Aceh Tengah Rp 569 juta 8. Aceh Tenggara Rp 578 juta 9. Aceh Timur Rp 836 juta 10. Aceh utara Rp 641 juta 11. Banda Aceh Rp 281 juta 12. Bener meriah Rp 289 juta 13. Bireuen Rp 636 juta 14. Gayo Lues Rp 381 juta 15. Langsa Rp 115 juta 

Disusul Lhokseumawe Rp 392 juta 17. Nagan Raya Rp 7 juta 18. Pidie Rp 363 juta 19. Pidie Jaya Rp 146 juta 20. Sabang Rp 28 juta 21. Simeulue Rp 30 juta 22. Singkil Rp 165 juta 23. Subulussalam Rp 60 juta. 

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dinamika persidangan semakin menarik, majelis hakim sudah menghadirkan Taqwallah mantan Sekda Aceh. Bagaimana dengan Bustami Hamzah mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA)? Kapan Bustami Hamzah dipanggil kepersidangan untuk diminta keteranganya? 

Dinamika dipersidangan Bustami Hamzah turut terlibat dalam menyusun anggaran, bahkan rapat beberapa kali di gelar di ruanganya sebagai kepala BPKA. 

Akankah hasil dinamika persidangan akan memunculkan tersangka baru? Publik menanti keseriusan majelis hakim membuat kasus ini terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semoga…. * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda