Beranda / Feature / DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

Senin, 10 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi DPRK. [Foto: bimakini]

Di Aceh, ada 4 kepala daerah yang masa jabatanya berakhir pada Oktober 2022 ini, pengganti (Pj) juga sudah disiapkan. Belum tentu orang yang diusulkan DPRK setempat itu yang diamini Mendagri.

Keempat Pj yang akan dilantik itu; Pj Bupati Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara (Agara). 

Untuk Pj Bupati Aceh Barat, sudah ditetapkan Mahdi Effendi yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh. Sebelumnya DPRK setempat mengusulkan tiga nama untuk Pj di negeri Teuku Umar ini.

Tiga nama itu; Zalsufran, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh. Mahdinur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Mahdi Effendi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh. Sementara Setdakab setempat tidak masuk daftar usulan.

Akhirnya Mendagri mengakomodir seorang dari tiga nama yang diusulkan DPRK Aceh Barat. Mendagri memilih Mahdi Efendi, kepala Kesbangpol Aceh untuk PJ di sana.

Selanjutnya »     Sementara itu, Nagan Raya mengukir sejar...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda