Kamaruddin Simanjuntak dan Panji Gumilang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
Kolase foto. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan terkait dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023). [Foto: HO]
DIALEKSIS.COM | Feature - Mulutmu adalah harimaumu. Tajamnya lidah mampu mengalahkan tajamnya pedang. Sebuah petuah lama yang mungkin akan menimpa Pengacara Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara yang “membongkar” sindikat Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua Hutabarat akan berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama.
Ucapan Kamaruddin Simanjuntak yang memicu DPD Partai Ummat melaporkanya ke ke SPKT Polda Sumatera Utara. Menurut Persada, ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, laporan pihaknya terdaftar dengan Laporan Polisi STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
Apa yang diucapkan Kamaruddin sehingga lidahnya membuat pihak lain membuat laporan polisi? Persada ketika memberikan keterangan Pers atas laporannya mengungkapkan kembali apa yang diucapkan Kamaruddin Simanjuntak.
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?"
Persada mengatakan, laporan tertanggal 26 Juli 2023 dilakukan berdasarkan dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Dalam kesempatan itu Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Dia menambahkan Pasal yang dilaporkan tekait penistaan agama UU ITE tentang SARA, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2. Dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama.
Pengacara kondang yang pernah menjadi perhatian publik ketika mengungkapkan kasus Ferdy Sambo atas tewasnya Yosua Hutabarat, terang-terangan menyatakan dirinya bersama rekan-rekan akan membela Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Kamaruddin menyatakan sikapnya membela terlapor yang kini sedang berhadapan dengan hukum soal penistaan agama (statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dugaan korupsi dana Bos dan penyalahgunaan zakat.
Disela-sela dirinya sedang dalam proses hukum yang ditangani tim penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang memberikan perlawanan. Dia menggugat Anwar Abbas wakil ketua MUI dan Majelis Permusayawatan Ulama Indonesia (MUI) secara lembaga.
Bukan hanya sampai disitu, Panji juga menggugat Mahfud MD Menkopolhukam, namun belakang gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Demikian dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga digugat Panji.
Perkara gugatan Panji terhadap MUI sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta. Giliran pihak MUI yang menuntut balik, bila Panji Gumilang menuntut MUI senilai Rp 1 miliar, pihak MUI mengajukan tuntutan senilai Rp 2 miliar.
Setelah mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud Md, giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke ke PN Bandung. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Ridwan Kamil digugat Panji, menurut Hendra Effedi, pengacara Panji Gumilang, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui beberapa pernyataan soal Ponpes Al-Zaytun.
Ditengah hingar bingar itu, muncul Kamaruddin Simanjuntak yang juga menyatakan dirinya bersama rekan-rekanya siap membela Panji Gumilang. Namun lidah Kamaruddin Simanjuntak dalam memberikan pernyataan, tajamnya melebihi pedang, sudah melukai perasaan.
Tidak terima dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Sumut. Terkait soal pelaporan tersebut, Kamaruddin mengaku siap jika dipanggil polisi dan mengikuti proses hukumnya.
Ia juga membantah keras telah melakukan penistaan agama atas semua pernyataannya saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Agama apa yang saya nista?," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (27/7/2023) soal pelaporan dirinya atas dugaan penistaan agama.
Kasus Panji Gumilang sudah meramaikan Pertiwi, publik disuguhkan dengan kisah gugat menggugat dan lapor-melapor. Proses hukum masih berlanjut, publik bagaikan disuguhkan serial drama, sampai saat ini belum berujung. [BG]