DIALEKSIS.COM | Feautre - Siapa yang menabur dia akan menuai. Apakah petuah lama ini akan berlaku untuk kasus korupsi pengadaan wastafel? Tersangkanya memang sudah bertambah 4 lagi dari tahap awal, namun apakah hanya sampai disini?
Sebelumnya tiga tersangka sudah disidangkan dan sejumlah saksi sudah dihadirkan. Kini penyidik menambah 4 tersangka baru dari kalangan rekanan. Apakah hanya ke-7 tersangka ini yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak adakah tersangka lainnya?
Tunggu waktu yang akan menjawabnya. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya, setelah pihak penyidik menetapkan 7 tersangka dalam dua tahap.
"Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Kejati Aceh," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (2/12/2024) malam.
Keempat tersangka baru tersebut yakni ML, MS, AH, dan HL. Mereka diproses dalam berkas perkara terpisah. Menurut Direskrimsus ini, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi dengan anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020.
"Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Siapa lagi yang akan menyusul? Fakta-fakta dipersidangan terhadap tiga terdakwa tahap pertama korupsi wastafel ini, sejumlah saksi sudah dihadirka. Bahkan Taqwallah yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Aceh juga sudah diminta keterangannya.
Namun mantan kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Bustami, belum dihadirkan di persidangan, walau Taqwallah yang menjabat sebagai Sekda Aceh sudah terlebih dahulu diminta keterangannya.
Dalam persidangan dengan tiga terdakwa yang kini memasuki tuntutan jaksa, mantan Kepala Disdik Aceh selaku pengguna Anggaran (PA), Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut Jaksa dengan bervariasi, yakni 7 tahun dan 6 tahun setengah.
Ada fakta menarik dalam persidangan dari keterangan sejumlah saksi dan terdawak. Ada seorang rekanan, Syifak Muhammad Yus, mendapatkan paket pekerjaan mencapai 159 paket proyek wastafel.
Ada juga rekanan lainnya yang mengerjakan 67 paket, ada 38 paket dan 20 paket proyek. Ada juga rekanan lainnya yang paketnya jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan para rekanan “kakap” ini.
Syifak Muhammad Yus mendapatkan paket proyek yang banyak ini dari Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh.
Syifak adalah adik kandung Muhammad Kautsar, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang juga dikenal sebagai orang dekat bekas Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Zulfikar yang didampinggi R Deddy Harryanto, serta Muhammad Jamil, bukan hanya saling bantah membantah terjadi. Namun ada yang bersikukuh, bagaikan tahan badan untuk “melindungi” sosok lainnya.
Syifak misalnya, dia bersikukuh bahwa dia mendapatkan paket PL 159 unit, karena perkenalannya dengan Teuku Nara Setia, Sekretaris Pendidikan Aceh. Syifak sedikitpun tidak menyinggung keterlibatan abang kandungnya Kautsar Muhammad Yus dan Bustami Hamzah.
Dia juga bersikukuh tidak memberikan kompensasi apapun atas didapatnya paket proyek itu. Apa kehebatan dan kekuatan saksi Syifak, sehingga sekretaris Dinas Pendidikan Aceh tunduk padanya dan memberikan 159 paket proyek?
Bagaimana nuansa persidangan, siapa lagi yang sering disebut-sebut. Nama-nama sejumlah sosok bermunculan dipersidangan ini, mulai dari Bustami Hamzah (mantan kepala BPKA), Taqwallah (mantan Sekda Aceh), hingga ke Nova Iriansyah (mantan Gubernur Aceh). Dialeksis.com sudah menurunkan dalam tulisan sebelumnya. Wastafel menunggu tersangka Baru.
Kini pihak penyidik sedang mendalami kasus ini untuk menetapkan tersangka lainnya. Siapa lagi yang akan menyusul menikmati hari-hari dibalik jeruji besi. Kasus Wastafel, bagaikan membahas korupsi tiada henti di negeri ini. [bg]