kip lhok
Beranda / Feature / Masih Ada yang Mengahiri Hidup di Ujung Peluru

Masih Ada yang Mengahiri Hidup di Ujung Peluru

Jum`at, 04 Oktober 2019 20:36 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM - Apakah suratan badan, atau memang pilihan? Ketika seseorang mengahiri hidup di ujung peluru. Resiko akan berahir di ujung timah panas sudah diketahui, namun masih ada rakyat Aceh yang "memilih" menghembuskan nafas terahir di proyektil mesin pembunuh.

Pada bulan Maret 2019 lalu, empat warga Aceh Timur mengahiri hidupnya di ujung timah panas. Kini giliran warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe akan mengahiri hidupnya dengan pakaian terahir berwarna putih.

Dari empat warga Banda Sakti ini, tiga diantara bersaudara, adik abang. Kini mereka sedang duduk di kursi pesakitan PN Lhokseumawe. Jaksa menuntut mereka dalam persidangan, Jumat (4/10/2019) dengan hukuman mati.

Diantara abang beradik itu, satu diantaranya dalam KTP beralamatkan Kecamatan Delima Pidie. Mereka terlibat dalam kasus yang sama, seperti 4 nelayan Aceh Timur yang mengahiri hidup dihadapan regu tembak.

Dari lima warga Idi Rayuek, Aceh Timur, pada Maret lalu sudah divonis majlis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Bachtiar. Empat dari lima terhukum itu divonis dengan hukuman mati. Satu terhukum seumur hidup. Mereka terbukti menyeludupkan narkoba 50 kilogram, jenis sabu sabu.

Demikian dengan 4 warga Banda Sakti, Lhokseumawe yang kini proses persidanganya sedang berlangsung di PN Lhokseumawe, mereka disebut sebagai jaringan sabu sabu Thailand- Aceh. Barang bukti yang ditemukan mencapai 53,4 kilogram.

Dalam persidangan yang diketuai majlis hakim Muhktar, SH MH, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. JPU Helfandra Busrian SH,cs menyebutkan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti 53,4 kg sabu.

Keempat terdakwa diamankan Tim F1QRL Lanal Lhokseumawe. Mereka ditangkap di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin, 18 Maret 2019, sekira pukul 13.00 WIB. Serah terima sabu seberar 53,430 gram diantara tersangka berlangsung di atas boat.

Kini keempat tersangka di tahan di Rutan kelas IIA Lhokseumawe. Persidangan mereka masih berlanjut. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anita Karlina SH dari LBH Bhakti Keadilan.

Walau hidup akan berahir di timah panas, namun masih ada masyarakat yang memilih hidup berhadapan dengan regu tembak. Mereka akan berhadapan dengan 12 pucuk senjata laras panjang. Tangan dan kaki diikat ketiang eksekusi, pakaian terahir berwarna putih.

Namun sejarah kelam itu masih ada yang mengikutinya. Tragis memang, bila seseorang menjatuhkan pilihan dalam mengahiri kehidupan berhadapan dengan regu penembak. Bulan Maret lalu empat warga Idi Rayeuk Aceh Timur sudah menjalaninya. Kini, giliran 4 warga Banda Sakti Lhokseumawe yang dituntut dengan kasus serupa.

Ketika "terbuai" dengan kebutuhan hidup, ada juga manusia yang mengambil resiko berahir di ujung peluru. Semoga Anda tidak mengikuti jejak mereka, berahir ditiang eksekusi dengan tangan terikat berhadapan 12 pucuk senjata laras panjang. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda