Rabu, 08 Oktober 2025
Beranda / Feature / Menanti Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Aceh Tengah

Menanti Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Aceh Tengah

Rabu, 08 Oktober 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Tim penyidik ketika melakukan penggeledahan di Dinkes Aceh Tengah, kasus dugaan korupsi BOK (Foto/ Dok)

DIALEKSIS.COM| Feature- Gaungnya meredup. Belum diketahui bagaimana perkembangan yang dilakukan penyidik. Pada Medio Agustus lalu publik disuguhkan dengan pemberitaan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Puluhan saksi sudah diminta keteranganya. Bahkan tim penyidik Unit 1 Ditreskrimsus Tipidkor Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Budi Nasuha, sudah melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan pada 22 Agustus 2025.

Namun kini kelanjutan dari dugaan korupsi dana BOK itu tidak terdengar lagi perkembanganya. Pihak penyidik juga belum memberikan keterangan kepada media, bagaimana kelanjutan dari perkara ini.

Apakah penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka?

Bila perkaranya ditingkatkan, otomatis tersangka akan ditetapkan dan berkemungkinan lebih dari satu orang. Tentunya publik berharap penyidik serius menanganinya, tidak ada istilah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Siapa yang menabur dia harus menuai.

Dari data yang berhasil Dialeksis.com kumpulkan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa puluhan pejabat yang berhubungan dengan operasional kesehatan di negeri penghasil kopi ini, tahun anggaran 2022-2023.

Ada 45 kegiatan yang harus dilaksanakan dengan nilai anggaranya mencapai Rp 5,3 miliar. Status perkara ini baru dalam tahapan lidik belum ditingkatkan penyidikan (sidik). Namun setelah hampir dua bulan berlalu setelah penggeladahan kantor Dinkes Aceh Tengah, sampai kini belum ada kejelasanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, dua LSM yang kritis dan tajam menyoroti persoalan korupsi, dengan tegas meminta pihak penyidik untuk serius mengembangkan kasus ini.

Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, momentum ini penting, apalagi ini dana sektor kesehatan. Orang yang menikmati aliran dana biasanya ada aktor penting yang lebih tinggi lagi, ini harus disentuh.

Dalam pernyataanya yang dimuat media, Alfian menilai, biaya operasional kesehatan memiliki potensi atau celah yang begitu besar untuk disalahgunakan.

"Artinya ini tidak hanya terjadi di Aceh Tengah, tapi juga terjadi di beberapa wilayah lainnya di Aceh," jelas Alfian.

Menurutnya, kasus korupsi dana BOK Dinkes Aceh Tengah tidak hanya melibatkan satu atau dua orang saja namun berpotensi lebih. Kita berharap, Polda Aceh untuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana BOK tersebut.

Alfian menambahkan, selama ini dalam proses lidik baik itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan atau Kepolisian tidak pernah menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dinikmati siapa saja.

"Jadi putus kadang-kadang putus di level yang ditargetkan, tapi tidak secara utuh proses pengungkapannya. Jadi orang yang menerima aliran dana hasil tindak dana korupsi itu, patut ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Sehingga, tambah Alfian, kasusnya harus diungkap dari hulu sampai hilir jadi agar benar-benar utuh ini yang dimaksud secara profesional," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang ditaksir merugikan negara, 5,3 miliar.

 Ia menilai, besarnya nilai kerugian membuka potensi keterlibatan banyak pihak yang harus diungkap secara transparan.

“Kasus ini harus dikembangkan lebih jauh agar tidak ada yang dikambinghitamkan,” kata Askhalani. Menurutnya, kerugian negara tersebut diduga berasal dari pemotongan dana kegiatan yang telah dibayarkan kepada pihak-pihak terkait pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ia juga menyebut ada kegiatan yang bahkan tidak dibayarkan sama sekali, yang memperparah potensi kerugian negara.

“Pemotongan anggaran bervariasi jumlahnya. Bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dibayar sama sekali. Di sinilah letak potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” sebutnya.

Meskipun demikian, Askhalani mengapresiasi langkah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah mulai melakukan penyelidikan. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, mengingat dana BOK sangat erat kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Langkah awal penyidikan sudah tepat. Namun perkembangan kasus ini harus disampaikan ke publik, agar tidak menimbulkan spekulasi, dan karena dana BOK bersentuhan langsung dengan tenaga kesehatan serta pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Askhalani juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. Ia menuntut proses hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.

“Penyidik harus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Seriuskah penyidik mengungkapkanya, atau hanya sampai pada target, tidak mengungkapkanya secara menyeluruh? Bagaimana sudah kelanjutan dari kasus ini, kapan dinaikan statusnya dan penetapan tersangka?

Tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan mantan kadis kesehatan Aceh Tengah, dr Yunasri dan Amit Romi Uyang ( Pejabat Pembuat Komitmen), sudah diminta keteranganya.

Namun kini, hampir dua bulan berjalan setelah dilakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah, gaung dugaan korupsi ini tidak diketahui publik. Keseriusan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini sampai ke akar-akarnya dinantikan publik.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI