Nyawa 4 Warga Aceh Di Ujung Peluru!
Font: Ukuran: - +
Pakaian putih akan menemani hari terahir 4 nelayan Aceh. Nyawa mereka kini berada di ujung peluru. Timah panas yang dimuntah dari mesin pembunuh akan menghujam ketubuhnya.
Siapa yang mau ikut mereka untuk mengahiri hidup di ujung timah panas? Perjalanan ahir hidup yang tragis telah ditoreh oleh 4 nelayan Aceh Timur. Mereka memilih menghembuskan nafas terahir dengan baju putih diantara desingan peluru.
Keempat warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang akan menghembuskan nyawa terahir di ujung peluru itu; Albakir alias Bakir, 28 tahun, Azhari alias Ari, 29 tahun, Abdul Hannas alias Annas, 41 tahun, dan Mahyuddin alias Boy, 36 tahun. Nasib baik menghampiri seorang rekanya. Razali alias Doyok, 38 tahun, warga Kecamatan Bagok, Aceh Timur, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Tubuh keempat nelayan ini akan mendapat hujaman timah panas. Hanya menunggu waktu kapan eksekusi itu berlangsung. Regu penembak dari pihak kepolisian juga akan disiapkan.
Tragis memang, bila seseorang menjatuhkan pilihan dalam mengahiri kehidupan berhadapan dengan regu penembak. Keempat warga Aceh Timur ini sudah mengetahui resiko dari apa yang mereka lakukan. Namun pilihan itu yang mereka ambil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Bachtiar, Senin, 18 Maret 2019, menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa. Satu terdakwa lainnya diganjar seumur hidup, karena menyelundupkan narkoba 50 kilogram jenis sabu-sabu.
Saat majelis hakim diketuai Bachtiar, dibantu anggota Cahyono dan Nani Sukmawati, membacakan putusan, para terhukum didampingi penasihat hukumnya, Kadri Sufi. Walau penasihat hukum terdakwa meminta kepada majlis agar para terdakwa dihukum seringan ringanya, namun majlis hakim tetap dengan keyakinanya. Hukuman mati.
Majelis menyebutkan, tiga terdakwa, yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, dan Razali, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sementara Albakir dan Azhari ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan barang bukti
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya merusak moral masyarakat khususnya generasi muda bangsa.
Nasi telah menjadi bubur, walau para terhukum menyesali perbuatanya, hukum harus ditegakkan. Hanya menunggu waktu kapan mereka akan menggenakan pakaian putih berhadapan dengan regu penembak.
Apakah ada yang mau menyusul jejak mereka, berahir hidup dengan tragis di ujung peluru? Tangan dan kaki diikat ketiang eksekusi, berhadapan dengan 12 pucuk senjata laras panjang. Bagi yang sudah berkeluarga akan meninggalkan anak dan istri. Semoga Anda tidak mengikuti jejak mereka, hidup berahir di ujung peluru. (Bahtiar Gayo)