kip lhok
Beranda / Feature / Perlawanan Firli dan Harga Diri Polisi

Perlawanan Firli dan Harga Diri Polisi

Jum`at, 24 November 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Firli Bahuri, tersangka pemerasan. (Foto/dok Antara)

DIALEKSIS.COM|feature- Setiap manusia sudah pasti tidak mau masuk jeruji besi, apalagi menyangkut martabat dan harga diri. Siapapun dia akan berupaya menyelamatkan diri. Ibarat hanyut, seseorang akan memegang apapun yang dilaluinya, demi dia bisa naik ke darat.

Demikian dengan Firli Bahuri, ketua KPK. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Apalagi jabatan yang disandang sebagai orang nomor satu dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Dia tidak terima bila dijadikan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Firli akan memberikan perlawanan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka saja, Firli Bahuri sudah melakukan manuver, bukan hanya mengulur-ulur waktu memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, Firli juga menyerang Karyoto, Kapolda Metro Jaya, ketika melaksanakan tugas di KPK.

Firli bermanuver, itu sudah dipridiksi publik. Tahap awal dia memberikan perlawanan atas penetapanya sebagai tersangka. Melalui pengacaranya, Ian Iskandar, Firli sudah “menaikan” bendera.

Penasehat hukum Firli dalam keteranganya kepada media mengungkapkan alasanya keberatan menjadi tersangka.

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar Kamis (23/11/2023), seperti dilansir detiknews.

Menurutnya, penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Selain itu, alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan. Hasil komunikasi dengan Firli, dia akan memberikan perlawanan.

Soal perlawanan Firli Bahuri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri berhak melawan secara hukum atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK juga berencana memberikan pendampingan hukum untuk Firli. Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Alex, bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang. Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

Firli sudah berkali-kali menyampaikan bahwa dia tidak melakukan pemerasan. Menurut Alex, pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli.

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya. KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.

Barang Bukti Disita

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

Menurut Ade Safri, barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.

Adapun barang bukti berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 (cek) tertanggal 28 April 2021,” ujarnya.

Tidak hanya itu, penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di gelanggang olahraga (GOR) Tangki bersama dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022.

Berikutnya, telah dilakukan penyitaan terhadap satu unit eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Penyitaan juga dilakukan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022; sebanyak 21 unit HP dari para saksi; 17 akun email; sempat unit flashdisk; dua unit kendaraan mobil; tiga e-money; satu unit kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser.

Kemudian, satu dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, dan penyitaan terhadap satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Penyidik memiliki barang bukti, Firli juga punya hak untuk melakukan perlawanan. Intitusi polisi sedang dipertaruhkan, professional dan kredibelkah mereka dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka?

Siapapun yang terjerat hukum akan berupaya membebaskan diri. Apapun akan dilakukan demi membersihkan nama baik, harga diri. Manuver akan dilakukan. Demikian dengan Firli, tidak terima dia dijadikan tersangka.

Namun, penyidik juga tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Intitusi mereka dipertaruhkan sebagai lembaga penegak hukum. Memberikan perlawanan merupakan hak seorang warga, mempertahankan keputusan penyidik juga pertaruhan wibawa. *** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda