Beranda / Feature / Siapa Penikmat Ikan Kakap BRA?

Siapa Penikmat Ikan Kakap BRA?

Rabu, 08 Mei 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Feature- Korban perang Aceh bagaikan mendapat sambaran petir disiang bolong. Ada program dari BRA untuk memperbaiki penghidupan mereka, namun bantuan itu justru membuat hati mereka terluka.

Aceh Timur ketiban rejeki dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berupa pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik. Sumber danaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.

Ada harapan korban konflik terperbaiki ekonominya.Namun kegiatan ini menuai masalah, aroma korupsi menyengat. Pihak Kejati Aceh juga ahirnya turun tangan, mendalami apa yang sebenarnya terjadi. Benarkah ada balutan korupsi dalam pengadaan pakan rucah dan budidaya ikan kakap ini?

Bagaimana kisahnya? Apa reaksi para korban konflik di Aceh Timur, bagaimana hasil temuan MaTA di lapangan, lantas bagaimana sikap pihak Kejati Aceh dalam menangani persoalan ini? Dialeksis.com merangkumnya dalam sebuah catatan.

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Suhendri, mengatakan pihaknya telah menyalurkan bantuan berupa bibit ikan kakap dan pekan rucah senilai Rp 15 miliar untuk korban konflik di Aceh Timur.

Spontan para korban konflik memberikan reaksi. Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sagoe Meuh Ijoe, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, Razali, memberikan keterangan kepada media.

Dia mengaku,bersama masyarakat korban konflik di wilayah tersebut tidak pernah menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah yang disalurkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

 "Aneh, bantuan sebesar 15 miliar yang diperuntukkan untuk korban konflik tidak kami tahu siapa penerimanya, padahal kami korbannya," kata Razali yang akrab disapa Nyak Lie Maop, seperti dilansir AJNN, 1 Mei 2024.

Nyak Lie Maop menyebutkan, dari sembilan kelompok nelayan penerima manfaat yang tercatat dalam bantuan BRA, satu di antaranya berada di kampungnya. Yakni Gampong Bagok Panah. Namun nama kelompok itu tidak pernah terdengar di kampungnya.

"Saya Kombatan GAM tidak mengetahui siapa penerima bantuan bibit kakap bernilai 1,7 miliar di Gampong Bagok Panah dengan nama kelompok Makmur Beusare, karena tidak pernah mendengar ada kelompok itu,” kata Nyak Lie Maop.

Dia juga sudah melakukan croschek dengan kelompok lainya, hasilnya semua kelompok yang mendapatkan bantuan BRA itu tidak jelas.

Melihat keadaan di lapangan, Nyak Lie Maop, mendesak aparat penegak hukum baik Polda Aceh maupun Kejati agar segera melakukan penyelidikan, agar dugaan proyek fiktif tersebut terang benderang.

Siapa yang mendapat bantuan itu? Dalam catatan ada 9 kelompok nelayan yang menerima bantuan dari BRA anggaran tahun 2023 ini. Pertama kelompok Sobat Nelayan, Gampong Seunebok Baroeh, Kecamatan Darul Aman. Rp 1,750 miliar.

Kedua ada nama kelompok Makmur Beusare, Gampong Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman. Rp 1,750 miliar. Ketiga kelompok Cabang Utama, Gampong Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Rp 1,750 miliar.

Selanjutnya kelompok Bintang Timur, Gampong Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam. Rp 2 miliar. Ada nama kelompok Jasa Rakan Mandum, Gampong Teupin Pukat, Nurussalam. Rp 1,5 miliar.

Ada kelompok Doa Ibu, Gampong Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam. Rp 1,750 miliar. Ketujuh ada nama Ka Kumatsu, Gampong Peulawi, Kecamatan Nurussalam. Rp 1,750 miliar.

Selanjutnya kelompok Gudang Meuh, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam. Rp 1,750 miliar, dan Raja Meujulang, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam. Rp 1,750 miliar.

Kajati Turun Tangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak yang terlibat untuk meminta keterangan dan data/dokumen.

“Untuk menemukan penjelasan atas dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur, kami akan melakukan penyelidikan,” jelasnya Selasa (7/5/2024).

Menurut Ali Rasab, hasil dari perolehan pengumpulan keterangan dan data oleh tim penyelidikan, nantinya akan ditentukan, apakah dilakukan penyelidikan mendalam, untuk menentukan apakah selanjutnya dapat dilakukan ke tahap penyidikan.

Sorotan MaTA

Sebuah organisasi di Aceh yang getol menyuarakan penyimpangan soal korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) tidak tinggal diam dalam kasus ini. MaTA juga menunjukan sikapnya dalam mengawasi perkembangan negeri ini.

Kegiatan yang diurus BRA ini menelan anggaran Rp 15.713.864.890 yang bersumber dari APBA perubahan tahun anggaran 2023. Program ini sifatnya sebagai pokok-pikiran (POKIR) anggota DPRA.

Bantuan ini diberikan kepada 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, bantuan yang dikelola BRA ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

"BRA bukan tempat bancakan anggaran untuk politisasi atau kepentingan elit sebagaimana yang terjadi saat ini,” jelas Alfian dalam keteranganya kepada Dialesksis.com, Selasa (7/5/2024).

Menurut Alfian, untu itu perlu diberi etensi sehingga kelembagaan menjadi tegak lurus demi keadilan para korban, mantan kombatan dan tapol/napol masa yang akan datang.

Berdasarkan temuan dan analisa awal MaTA, nama masing-masing kelompok penerima bantuan sengaja didesain untuk memuluskan pencairan anggaran. Secara adminitrasi kemungkinan kelompok ini ada, tetapi secara fakta lapangan tidak ada, dan ini menjadi salah satu modus yang telah terjadi.

Karena pemangku kepentingan (aparatur) di gampong sama sekali tidak mengetahui atas keberadaan nama kelompok dan anggaran bantuan tersebut.

"Padahal, seharusnya tiap bantuan ke gampong perlu ada koordinasi dengan pihak yang ada di gampong sehingga kebijakan anggaran yang bersumber dari APBA dan APBK tidak tumpang tindih dengan anggaran dana desa.

Akan tetapi hal tersebut tidak terjadi demikian. Sehingga patut diduga bantuan tersebut fiktif dan sangat potensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertangung jawab," ungkap Alfian.

Untuk itu, MaTA mendesak secara tegas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang saat ini sedang melakukan penyelidikan dan juga dibantu oleh Kejati Aceh untuk dapat mengusut kejahatan yang telah terjadi secara tuntas dan utuh.

"Kami tidak berharap kasus ini hanya dikorbankan oknum di level operasional saja. Akan tetapi menjadi harapan publik aktor pelaku kejahatan luar biasa ini juga harus tersentuh hukum," tegasnya.

Di samping itu, kata Alfian, kasus ini tidak hanya dilihat secara kerugian keuangan semata. akan tetapi juga kerugian sosial yang menjadi lebih besar, dimana seharusnya para korban konflik di tahun 2023 sudah terima dana konpensasi akibat perang, tapi malah dikorupsi.

"Jadi perhitungan kerugian secara sosial juga menjadi penting bagi penyidik dan hakim tipikor dalam menilai nantinya," katanya.

Penyidik juga harus menelusuri mulai sejak penganggaran atas program yang dimaksud, sehingga publik juga tau program ini memang sejak dianggarkan sudah bermasalah terutama secara administrasi.

"Selanjunya kami mendorong perlu ada segera pembaharuan sistem dan manajeman di BRA. selama ini BRA mengurus dana pokir dewan yang ditempatkan pada badan tersebut,” kata Alfian.

“Ini menjadi masalah saban tahun. Seharusnya Pemerintah Aceh perlu memikirkan dan melahirkan kebijakan secara penggangaran secara khusus, sehingga tidak dikendalikan oleh pemilik pokir dan ini juga berdampak pada kinerja BRA," jelasnya.

BRA perlu dievaluasi secara menyeluruh, kalau ada oknum bermental korup maka wajib dibersihkan. Perlu orang-orang yang memiliki integritas dan memiliki moral yang mengelola BRA.

Sehingga, kinerja kedepan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi korban dan alokasi anggaran khusus menjadi bagian terpenting untuk mempercepat penyelesaian dan hak-hak para korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol, jelasnya.

"Pengadaan paket pekerjaan ini fiktif dan penuh dengan kebohongan, pekerjaan penyaluran bantuan untuk sembilan kelompok masyarakat di kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Aceh Timur merupakan manipulasi untuk memperoleh pundi-pundi rupiah oleh pihak tertentu dengan memanfaatkan korban konflik," jelasnya.

Alfian mendesak Kejati Aceh untuk serius mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas dan menyeluruh. Pengusutan dan pengungkapan kasus jangan hanya berhenti pada aktor lapangan saja, aktor-aktor yang berada di belakang meja yang merancang perampokan uang publik Aceh juga harus dipidana jika terbukti melakukan korupsi.

Nasib korban konflik Aceh haruskah selamanya didera penderitaan? Ketika ada perhatian untuk memperbaiki penghidupan mereka, justru pihak yang diberikan amanah tega mengkhianati. Siapa penikmat ikan kakap dari BRA ini?. [**]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda