Minggu, 09 November 2025
Beranda / Feature / Soal Ijazah Jokowi Akhirnya Melahirkan Tersangka

Soal Ijazah Jokowi Akhirnya Melahirkan Tersangka

Sabtu, 08 November 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ilustrasi Soal Ijazah Jokowi Akhirnya Melahirkan Tersangka. [Foto: Ilustrasi Chatgt/Erlan Kallo via indobalinews.pikiran-rakyat.com]


DIALEKSIS.COM | Feature - Pertiwi sudah lama dibuat gaduh. Anak bangsa terpecah. Terlalu banyak sudah energi yang terbuang dengan hanya mempersoalkan selembar kertas yang berharga. Asli atau palsu.

Pertarungan di media, baik mainstream maupun sosial tiada henti. Gugatan ke pengadilan diajukan, persidangannya berlangsung alot. Akhirnya gugatan para penggugat kandas.

Laporan ke penyidik juga dilakukan. Negeri ini hingar bingar, selembar iazah mantan presiden RI ke 7 akhirnya melahirkan tersangka.

Ada delapan tersangka dalam dua klaster, pasal yang dijerat juga berbeda. Kelompok Roy Suryo cs jeratannya lebih berat dari klaster pertama. Namun kelompok yang berupaya memakzulkan Wakil Presiden Gibran dengan mempersoalkan ijazahnya, dalam keterangannya mereka menghormati hukum dan siap mengikutinya.

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan soal penetapan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Edi menjelaskan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa.

Penyidik membagi dua klaster tersangka. Pertama tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua, RS, RHS dan TT. dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi, terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Ada lima laporan. Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Tanggapan para tersangka

Dari delapan tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, menjadi perhatian publik. Mereka tetap bersuara dan sangat menyakini ijazah Jokowi adalah palsu. Saat ini bukan hanya soal ijazah Jokowi yang mereka persoalkan, namun ijazah Gibran, Wakil Presiden juga mereka angkat ke permukaan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo memberikan keterangan kepada media. Dia menanggapi statusnya sebagai tersangka dengan santai dan senyum.

"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo dalam keterangannya yang dikutip berbagai media.

Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai. Dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Roy mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini.

"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Tifa yang secluster dengan saya,” sebutnya.

“Kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga menjadi tersangka, tidak menerima dituduh mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi .

"Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan," ujar Rismon Sianipar kepada wartawan.

Menurutnya, hingga saat ini ijazah Jokowi yang disebut asli itu tidak pernah ditunjukkan kepada publik. Soal pemeriksaannya sebagai tersangka, dia mengaku siap datang saat menerima panggilan resmi dari polisi.

Sementara Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dia meyakini kekuatan Tuhan dalam segala urusan.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.

Tifa menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.

“Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” kata dia.

Penetapan delapan tersangka kasus meributkan ijazah mantan Presiden RI ke 7, menyita perhatian publik. Anak bangsa Pertiwi terpecah. Antara asli dan palsu ijazah ini terus menggema. Bagaimana kisah selanjutnya?. [bg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI