Ini Cara dan Aturan Minum Obat Ketika Bulan Puasa
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: iStock/Vasil Dimitrov]
DIALEKSIS.COM| Jakarta - Selama bulan puasa, umat Islam harus menahan hawa nafsu baik makanan dan minuman sampai waktu magrib tiba. Namun bagaimana jika harus minum obat terjadwal tiga kali sehari?
Mengutip laman Kementerian Kesehatan RI, ada cara minum obat saat bulan puasa. adapun cara minum obat saat bulan puasa Ramadan sesuai aturan Kemenkes RI yaitu, Obat yang diminum satu kali sehari bisa diminum saat sahur atau berbuka.
Kenudian, obat yang diminum dua kali sehari diminum saat sahur dan berbuka dan untuk obat yang diminum tiga kali sehari, saat bulan puasa bisa dibagi menjadi tiap lima jam. Obat ini bisa diminum pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.
Sedangkan, untuk obat yang diminum sebelum makan, bisa dimakan 30 menit sebelum makan sahur atau makan besar saat buka puasa. Sementara itu, untuk obat yang diminum sesudah makan bisa diminum 5-10 menit setelah makan besar.
Obat perlu diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari pada hari biasa, artinya obat perlu diminum tiap 8 jam atau 6 jam. Hal ini tidak memungkinkan pada saat berpuasa dan untuk obat yang harus dikonsumsi 4 kali sehari, tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama obat antibiotik. (CNN Ind)