Teman Gak Bayar Utang, Bisa Diproses ke Ranah Hukum
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Walaupun pinjam meminjam uang antar teman atau kerabat merupakan hal yang lumrah, tidak ada salahnya membuat perjanjian utang piutang. Apalagi jika jumlah uangnya besar. Sehingga, jika teman atau kerabat kita tidak bertanggung jawab, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
Dilansir dari detikcom, Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya.
"Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian," katanya, Minggu (9/3/2021).
Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.
Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris.
"Memang ada yang berpendapat itu perjanjian di bawah tangan karena tidak disahkan oleh notaris. Tapi itu sebenarnya sah selama 4 syarat tadi terpenuhi," jelasnya.
Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.[detikcom]