WHO Tetapkan Kecanduan Game sebagai Penyakit Mental
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
Dialeksis.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, kecanduan bermain game atau "gaming disorder" menjadi salah satu penyakit mental dan dimasukkan dalam Klasifikasi Penyakit Internasional edisi 11.
Gaming disorder terjadi pada orang-orang yang lebih memprioritaskan game dibanding minat hidup serta aktivitas harian lainnya. Mereka juga sulit mengontrol waktu saat bermain game.
Para pecandu game akan mengalami gangguan pada fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, atau pekerjaan yang memiliki dampak nyata. Pola tidur juga menjadi terganggu karena terlalu asyik bermain game.
Menurut WHO, kecanduan game memiliki efek yang sama dengan kecanduan judi. Gangguan perjudian memang tidak terkait dengan penggunaan zat psikoaktif, namun menimbulkan efek candu yang sama.
"Gangguan karena perilaku adiktif dapat dikenali dengan sindrom yang terjadi secara signifikan. Secara klinis gangguan dengan fungsi pribadi berkembang sebagai akibat dari perilaku tersebut. Gangguan perilaku adiktif bisa terjadi secara online maupun offline, seperti kecanduan judi," tulis WHO, dikutip dari TechCrunch, Selasa 19 Juni 2018.
Meski demikian, prevalensi gangguan game sebagaimana didefinisikan oleh WHO memiliki nilai yang rendah. Mereka dapat dicegah dan diobati untuk meringankan gejalanya.
"Jutaan dari gamer di seluruh dunia, bahkan kepada level yang sangat intens bermain game tidak akan memenuhi syarat sebagai orang yang mengalami gaming disorder," ujar anggota Departemen Kesehatan Jiwa dan Penyalahgunaan Zat WHO, dr Vladimir Poznyak. (Viva)