Selasa, 09 Juni 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / 134 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Berasal dari 4 Provinsi

134 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Berasal dari 4 Provinsi

Senin, 08 Juni 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Senin (8/6/2026). [Foto: dok. Ditjenpas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Senin (8/6/2026). 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko guna mendukung efektivitas pembinaan dan pengamanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan pola pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.

“Tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan untuk mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya sehingga pada saatnya nanti dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Mashudi.

Sebanyak 134 warga binaan yang dipindahkan berasal dari empat wilayah, yakni Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang. Seluruhnya tiba di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur yang berlaku.

Mashudi menyebut proses pemindahan berlangsung lancar dan seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Para warga binaan kemudian ditempatkan di lima lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim dengan melibatkan petugas Kantor Wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda setempat. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk memastikan pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Ditjenpas dalam memperkuat sistem klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. 

Hingga kini tercatat sebanyak 2.834 warga binaan risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI