Balmon Banda Aceh Lakukan Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Font: Ukuran: - +
Balmon SFR Kelas II Banda Aceh melakukan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban dan Penanganan Gangguan pada Senin (29/4/2024). [Foto: dok. Balmon SFR BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berbagai program kerja telah dijalankan Balmon SFR Kelas II Banda Aceh, salah satunya melalui kegiatan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban dan Penanganan Gangguan pada Senin (29/4/2024).
Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Luthfi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi oleh Balmon Banda Aceh merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum.
“Selain itu, kegiatan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat adalah yang telah memenuhi standar resmi, memiliki izin, dan memiliki sertifikat yang sesuai ketentuan,” kata Luthfi.
“Hal ini penting mengingat adanya perangkat ilegal yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna, bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” tambahnya lagi.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar keamanan serta lingkungan. Perangkat telekomunikasi ilegal dihancurkan dengan cara yang aman guna menghindari dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Dari kegiatan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi sebanyak 7 kali dan kegiatan penanganan gangguan frekuensi radio sebanyak 8 kali, Balmon Banda Aceh telah mengamankan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi yang lain.
Terdapat 74 alat/perangkat telekomunikasi yang akan dimusnahkan yang terdiri dari 54 unit perangkat HT, 6 unit perangkat Power Over Ethernet, 4 unit perangkat STB, 4 unit perangkat RIG, 3 unit perangkat WAP, 2 unit perangkat Booster TV Cable, dan 1 unit perangkat Power Amplifier.
Selain pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan di halaman kantor Balmon yang beralamat di Jl. Panglima Nyak Makam No. 33, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh secara aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye sosialisasi tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko menggunakan perangkat ilegal serta mendorong masyarakat untuk memilih perangkat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.
Kabid Smart City dan Hubungan Media Nouchalis SE yang turut hadir mengatakan bahwa upaya ini diharapkan dapat terlindung dari resiko perangkat ilegal.
“Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan. [*]