Selasa, 03 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / BPOM Gerebek 5 Lokasi di Klaten, Temukan Obat Ilegal Senilai Rp2,84 Miliar!

BPOM Gerebek 5 Lokasi di Klaten, Temukan Obat Ilegal Senilai Rp2,84 Miliar!

Sabtu, 31 Mei 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

117 ribu produk obat dan jamu ilegal, termasuk yang mengandung bahan kimia berbahaya diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Korwas PPNS Polda Jateng. [Foto: dok. BPOM]


DIALEKSIS.COM | Semarang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek lima lokasi produksi obat ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Operasi yang digelar pada 7-8 Mei 2025 itu dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Jateng dan berhasil mengamankan lebih dari 117 ribu produk obat dan jamu ilegal, termasuk yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Obat-obatan yang ditemukan di antaranya tablet putih dan kuning tanpa izin edar hingga Rheumakap palsu yang mengandung deksametason, zat keras yang bisa membahayakan tubuh bila dikonsumsi tanpa resep dokter.

“Produksi rumahan ini sudah masuk skala industri,” ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Lima lokasi di Kecamatan Jatinom Klaten itu punya fungsi berbeda. Mulai dari tempat simpan bahan baku, lokasi produksi, hingga gudang distribusi. Temuan di lokasi diperkirakan mencapai nilai ekonomi hingga Rp2,84 miliar.

Tak hanya di Klaten, BPOM juga menggerebek lokasi serupa di Kudus pada April lalu. Dari tiga titik di sana, ditemukan 97 jenis produk jadi seperti Montalin, Kopi Joss, hingga Super Greng, yang terbukti mengandung bahan kimia seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Total kerugian dari kasus di Kudus diperkirakan mencapai Rp855 juta.

Obat-obatan ini dipasarkan luas, baik secara konvensional maupun online, ke berbagai daerah mulai dari Jawa, Sumatra, Kalimantan hingga Sulawesi.

Untuk kasus Klaten, pihak Polda Jateng telah menetapkan satu orang  sebagai tersangka dan kini ditahan. Para pelaku terancam pidana 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dalam membeli produk obat dan jamu, terutama yang dijual secara daring dan tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI